Sanksi Jika Telanjur Memotong Pohon di Makkah
loading...
A
A
A
Allah SWT telah menjadikan Makkah Al Mukaromah sebagai tempat yang aman. Status keamanan ini tidak hanya berlaku kepada manusia tapi hewan dan tumbuhan aman di Kota Makkah ini, ia tidak boleh diburu dan ditebang.
Larangan memburu dan menebang pohon sesuai hadis yang dirawikan Bukhari dan Muslim dari lbnu Abbas .
Rasulullah SAW bersabda: "Sesunggunya ini adalah negeri yang suci, pohon-pohonnya tak boleh ditebang, rumput-rumputnya tak boleh dicabut, binatang buruannya tak boleh diburu, dan barang-barangnya yang jatuh tak boleh dipungut kecuali orang yang memperkenalkan."
Lalu, apa yang wajib dilakukan orang yang telanjur memotong pohon di tanah suci?
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin mengatakan siapa yang memotong pohon besar di Makkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing.
Sedangkan kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. "Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang ditanam manusia," ujarnya sebagaimana disampaikan dalam "Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.
Menurutnya, adapun batas-batas tanah haram adalah telah maklum. Di mana pada batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan, seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan Arafah, di jalan ke Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah dan lain-lain.
Larangan memburu dan menebang pohon sesuai hadis yang dirawikan Bukhari dan Muslim dari lbnu Abbas .
Rasulullah SAW bersabda: "Sesunggunya ini adalah negeri yang suci, pohon-pohonnya tak boleh ditebang, rumput-rumputnya tak boleh dicabut, binatang buruannya tak boleh diburu, dan barang-barangnya yang jatuh tak boleh dipungut kecuali orang yang memperkenalkan."
Lalu, apa yang wajib dilakukan orang yang telanjur memotong pohon di tanah suci?
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin mengatakan siapa yang memotong pohon besar di Makkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing.
Sedangkan kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. "Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang ditanam manusia," ujarnya sebagaimana disampaikan dalam "Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.
Menurutnya, adapun batas-batas tanah haram adalah telah maklum. Di mana pada batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan, seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan Arafah, di jalan ke Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah dan lain-lain.
(mhy)