Hewan Kurban Tak Boleh Dicukur Rambut dan Kukunya Setelah 1 Zulhijjah
loading...
A
A
A
Nabi Muhammad SAW memberi petunjuk bagi orang yang ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Zulhijjah .
Demikian dikatakan Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab "Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah".
Imam An-Nawawi dalam “Syarhu Muslim” juga menjelaskan yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang selainnya.
Larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu atau selainnya. Sama saja apakah itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya”.
Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” mengatakan kalau ia telanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah Ta’ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa”.
Syaikh Ali Hasan mengatakan penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.
Demikian dikatakan Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab "Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah".
Imam An-Nawawi dalam “Syarhu Muslim” juga menjelaskan yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang selainnya.
Larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu atau selainnya. Sama saja apakah itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya”.
Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” mengatakan kalau ia telanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah Ta’ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa”.
Syaikh Ali Hasan mengatakan penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.
(mhy)