Hadis dari Sayyidah Aisyah Ini Jadi Dalil Musik Haram, Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan di antara ulama yang mengharamkan bahwa musik dan lagu adalah haram bersandar pada hadis dari Sayyidah Aisyah ra . Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan biduanita (artis), menjual belikannya, menghargainya, dan mengajarinya."
Menjawab hal tersebut, Ibnu Hazm dalam kitab "Al Muhalla" mengatakan bahwa hadis tersebut dha'if atau lemah. "Seluruh hadis yang mengharamkan jual beli artis penyanyi adalah dha'if," ujar Ibnu Hazm.
Sementara itu, Imam Al Ghazali dalam kitabnya "Ihya Ulumuddin" mengatakan, yang dimaksud penyanyi di sini adalah penyanyi wanita yang bernyanyi di hadapan pria dalam majelis khamr, dan menyanyinya para wanita di hadapan laki-laki fasik dan orang yang dikhawatirkan ada fitnah itu haram, mereka tidak bermaksud dengan fitnah itu kecuali dilarang.
"Adapun menyanyinya budak wanita di hadapan pemiliknya itu tidak dipahami haram dari hadis ini. Bahkan kepada selain pemiliknya pun ketika tidak ada fitnah, dengan dalil hadis yang diriwayatkan di dalam Shahihain yaitu nyanyian dua budak wanita di rumah 'Aisyah RA," ujar Imam al-Ghazali.
"Para penyanyi dari budak wanita itu memiliki unsur penting dalam aturan perbudakan, di mana Islam datang untuk memberantasnya secara bertahap," tambah Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurut Al-Qardhawi, Islam tidak sependapat, hikmah ini menetapkan adanya kelas tertentu pada masyarakat Islam. Maka apabila ada hadis yang melarang memiliki budak penyanyi dan memperjual belikan, itu berarti dalam rangka merobohkan sistem perbudakan yang kokoh.
Lihat Juga: Dalil Musik Haram Berdasar Hadis dari Ali bin Abi Thalib, Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan biduanita (artis), menjual belikannya, menghargainya, dan mengajarinya."
Menjawab hal tersebut, Ibnu Hazm dalam kitab "Al Muhalla" mengatakan bahwa hadis tersebut dha'if atau lemah. "Seluruh hadis yang mengharamkan jual beli artis penyanyi adalah dha'if," ujar Ibnu Hazm.
Sementara itu, Imam Al Ghazali dalam kitabnya "Ihya Ulumuddin" mengatakan, yang dimaksud penyanyi di sini adalah penyanyi wanita yang bernyanyi di hadapan pria dalam majelis khamr, dan menyanyinya para wanita di hadapan laki-laki fasik dan orang yang dikhawatirkan ada fitnah itu haram, mereka tidak bermaksud dengan fitnah itu kecuali dilarang.
"Adapun menyanyinya budak wanita di hadapan pemiliknya itu tidak dipahami haram dari hadis ini. Bahkan kepada selain pemiliknya pun ketika tidak ada fitnah, dengan dalil hadis yang diriwayatkan di dalam Shahihain yaitu nyanyian dua budak wanita di rumah 'Aisyah RA," ujar Imam al-Ghazali.
"Para penyanyi dari budak wanita itu memiliki unsur penting dalam aturan perbudakan, di mana Islam datang untuk memberantasnya secara bertahap," tambah Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurut Al-Qardhawi, Islam tidak sependapat, hikmah ini menetapkan adanya kelas tertentu pada masyarakat Islam. Maka apabila ada hadis yang melarang memiliki budak penyanyi dan memperjual belikan, itu berarti dalam rangka merobohkan sistem perbudakan yang kokoh.
Lihat Juga: Dalil Musik Haram Berdasar Hadis dari Ali bin Abi Thalib, Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)