Anjuran Mengqadha Sholat Wajib yang Pernah Ditinggalkan

Minggu, 29 Oktober 2023 - 16:44 WIB
loading...
A A A
"Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya, maka hal itu selamanya tidak bisa disetarakan dengan meng-qadhanya, tetapi hendaknya dia memperbanyak melakukan perbuatan baik dan shalat sunah, agar dapat memperberat timbangannya pada hari kiamat, dan hendaknya dia bertobat dan memohon ampunan kepada Allah ﷻ."

Imam An-Nawawi mengkritik pendapat tersebut. Bahkan beliau menyebut qadha sholat adalah ijma' sebagaimana keterangan beliau berikut:

فرع- أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ. وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ

Artinya: "Para ulama yang diperhitungkan kedudukannya telah ijma', bahwa orang yang sengaja meninggalkan sholat wajiab baginya qadha. Abu Muhammad bin Hazm telah menyelisihi mereka, dia berkata: "Hal itu selamanya tidak bisa disetarakan dengan mengqadhanya, tetapi hendaknya dia memperbanyak melakukan perbuatan baik dan shalat sunnah untuk memperberat timbangannya di hari kiamat, beristighfar kepada Allah dan bertobat." Apa yang dikatakannya, selain bertentangan dengan ijma', juga batil dari sisi dalil. (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Jilid 3 hal 68 )

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)