Tinggal di Rumah agar Terhindar Fitnah
loading...
A
A
A
Dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah adalah suami. Dan suami diperintahkan untuk keluar rumah mencari nafkah. Perempuan tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dengan izin suami.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suami. Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berlaku durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman."
Artinya, ajaran Islam yang mulia ini menegaskan isteri tidak dituntut atau tidak berkewajiban ikut keluar rumah mencari nafkah, akan tetapi ia justru diperintahkan tinggal di rumah guna menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
" Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."(QS Al-Ahzab : 33)
Jelas bahwa Allah memerintahkan kepada perempuan muslimah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat. (Baca juga : Tanda Kiamat dan Fenomena Perempuan Akhir Zaman )
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syariat yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk salat di masjid dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syariat Islam yang mulia. Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda :
"Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki."
Perempuanmemang sumber fitnah di dunia. Dalam keadaan terlindungi auratnya dan terjaga saja, di luar kemampuannya masih bisa menjadi fitnah bagi lelaki berpenyakit hati, apalagi jika terbuka bebas dan disana-sini terumbar, mudah dilihat siapa pun. Benar sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
"Aku tidak tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita." (HR. Bukhari).
Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
"Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian penguasa di atasnya lalu Dia memperhatikan apa yang kalian perbuat. Karenanya takutlah kalian kepada (fitnah) dunia dan takutlah kalian dari (fitnah) wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama (yang menghancurkan) Bani Israil adalah dalam masalah wanita." (HR. Muslim)
Allah Ta'ala juga memberikan rezeki kepada seluruh makhluk-Nya. Isteri dan anak dikaruniai rezeki oleh Allah dengan perantaraan suami dan orang tua. Karena itu, seorang isteri harus bersyukur dengan nafkah yang diberikan suami. Sekecil apa pun wajib disyukuri dan harus merasa cukup (qana'ah) dengan apa yang telah diberikan.
Sedangkan bagi orang yang tidak bersyukur, maka Allah Azza wa Jalla justru akan membuat dirinya seakan-akan serba kekurangan dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang dia dapatkan. Allah Azza wa Jalla akan mencukupkan rizki seseorang, manakala ia bersyukur dengan apa yang ia peroleh dan ia usahakan. Dia akan merasa puas (qana'ah) dengan apa yang dikaruniakan kepadanya.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan jaga dirinya dan barangsiapa yang merasa cukup, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada dirinya."
Dari keterangan di atas kita mengetahui bahwa perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada perempuan, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya. (Baca juga : Agar Muslimah Berhijab Aman Berwudhu di Tempat Terbuka )
Wahai muslimah, renungkanlah! Betapa banyak pahala yang melimpah meskipun kalian tetap tinggal di rumah. Betapa banyak pula tugas-tugas mulia yang bisa dilakukan di dalam rumah. Melaksanakan ibadah di rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak menjadi genarasi salehah, dan kegiatan lain yang bernilai pahala. Tidak ada profesi yang lebih mulia bagi wanita selain tinggal di rumahnya untuk menjadi ibu rumah tangga.
Namun, sebagaian ulama berpendapat, perempuan boleh saja bekerja di luar rumah. Namun dengan syarat masih dalam koridor yang dibolehkan oleh syariat. Yang jadi masalah adalah saat perempuan ingin disamakan kewajibannya seperti laki-laki bahkan melebihi kewajiban para lelaki, lebih menjadi masalah lagi jika kaum wanita lebih senang berada di luar rumah karena kepuasan dan kesenangan pribadi.
Perempuan tetaplah perempuan dan janganlah melupakan kerajaan kecilnya, yaitu rumahnya, karena disitulah letak fitrah bagi dirinya. Diperbolehkan bagi perempuan untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi. (Baca juga : Besarnya Pahala Orang Tua Mendidik Anak Perempuan )
Seperti ada izin dari wali (suami atau orangtua/keluarga), tidak memiliki keluarga atau tidak memiliki suami, pekerjaannya harus halal, (bukan pekerjaan yang syubhat apalagi haram), menjaga kehormatan diri baik saat berada di dalam rumah maupun ketika bekeja di luar rumah, tidak ada percampuran bebas antara lelaki dan wanita, tidak bertabarruj (bersolek berlebih-lebihan dan tidak menampakkan perhiasan), tidak memakai pakaian yang ketat atau melanggar aturan berpakaian bagi wanita dalam ajaran Islam, bekerja bukan karena kesenangan pribadi dan kepentingan keluarga tetap menjadi prioritas, jenis pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah tangga, seperti kewajiban terhadap suami, anak-anak dan urusan rumah tangganya.
Wallahu A'lam
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suami. Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berlaku durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman."
Artinya, ajaran Islam yang mulia ini menegaskan isteri tidak dituntut atau tidak berkewajiban ikut keluar rumah mencari nafkah, akan tetapi ia justru diperintahkan tinggal di rumah guna menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
" Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."(QS Al-Ahzab : 33)
Jelas bahwa Allah memerintahkan kepada perempuan muslimah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat. (Baca juga : Tanda Kiamat dan Fenomena Perempuan Akhir Zaman )
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syariat yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk salat di masjid dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syariat Islam yang mulia. Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda :
"Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki."
Perempuanmemang sumber fitnah di dunia. Dalam keadaan terlindungi auratnya dan terjaga saja, di luar kemampuannya masih bisa menjadi fitnah bagi lelaki berpenyakit hati, apalagi jika terbuka bebas dan disana-sini terumbar, mudah dilihat siapa pun. Benar sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
"Aku tidak tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita." (HR. Bukhari).
Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
"Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian penguasa di atasnya lalu Dia memperhatikan apa yang kalian perbuat. Karenanya takutlah kalian kepada (fitnah) dunia dan takutlah kalian dari (fitnah) wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama (yang menghancurkan) Bani Israil adalah dalam masalah wanita." (HR. Muslim)
Allah Ta'ala juga memberikan rezeki kepada seluruh makhluk-Nya. Isteri dan anak dikaruniai rezeki oleh Allah dengan perantaraan suami dan orang tua. Karena itu, seorang isteri harus bersyukur dengan nafkah yang diberikan suami. Sekecil apa pun wajib disyukuri dan harus merasa cukup (qana'ah) dengan apa yang telah diberikan.
Sedangkan bagi orang yang tidak bersyukur, maka Allah Azza wa Jalla justru akan membuat dirinya seakan-akan serba kekurangan dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang dia dapatkan. Allah Azza wa Jalla akan mencukupkan rizki seseorang, manakala ia bersyukur dengan apa yang ia peroleh dan ia usahakan. Dia akan merasa puas (qana'ah) dengan apa yang dikaruniakan kepadanya.
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan jaga dirinya dan barangsiapa yang merasa cukup, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada dirinya."
Dari keterangan di atas kita mengetahui bahwa perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada perempuan, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya. (Baca juga : Agar Muslimah Berhijab Aman Berwudhu di Tempat Terbuka )
Wahai muslimah, renungkanlah! Betapa banyak pahala yang melimpah meskipun kalian tetap tinggal di rumah. Betapa banyak pula tugas-tugas mulia yang bisa dilakukan di dalam rumah. Melaksanakan ibadah di rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak menjadi genarasi salehah, dan kegiatan lain yang bernilai pahala. Tidak ada profesi yang lebih mulia bagi wanita selain tinggal di rumahnya untuk menjadi ibu rumah tangga.
Namun, sebagaian ulama berpendapat, perempuan boleh saja bekerja di luar rumah. Namun dengan syarat masih dalam koridor yang dibolehkan oleh syariat. Yang jadi masalah adalah saat perempuan ingin disamakan kewajibannya seperti laki-laki bahkan melebihi kewajiban para lelaki, lebih menjadi masalah lagi jika kaum wanita lebih senang berada di luar rumah karena kepuasan dan kesenangan pribadi.
Perempuan tetaplah perempuan dan janganlah melupakan kerajaan kecilnya, yaitu rumahnya, karena disitulah letak fitrah bagi dirinya. Diperbolehkan bagi perempuan untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi. (Baca juga : Besarnya Pahala Orang Tua Mendidik Anak Perempuan )
Seperti ada izin dari wali (suami atau orangtua/keluarga), tidak memiliki keluarga atau tidak memiliki suami, pekerjaannya harus halal, (bukan pekerjaan yang syubhat apalagi haram), menjaga kehormatan diri baik saat berada di dalam rumah maupun ketika bekeja di luar rumah, tidak ada percampuran bebas antara lelaki dan wanita, tidak bertabarruj (bersolek berlebih-lebihan dan tidak menampakkan perhiasan), tidak memakai pakaian yang ketat atau melanggar aturan berpakaian bagi wanita dalam ajaran Islam, bekerja bukan karena kesenangan pribadi dan kepentingan keluarga tetap menjadi prioritas, jenis pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah tangga, seperti kewajiban terhadap suami, anak-anak dan urusan rumah tangganya.
Wallahu A'lam
(wid)