3 Tingkatan Salat Malam Nisfu Syaban
Senin, 19 Februari 2024 - 09:22 WIB
loading...
As-Syaukâni mengatakan, Semua riwayat tentang salat malam nisfu Sya’bân ini adalah riwayat bathil dan palsu. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam kitabnya Majmu’ Fatawa mengatakan salat pada malam Nisfu Syaban ada tiga tingkatan.
Pertama, salat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya di luar malam nisfu Syaban. Seperti orang yang terbiasa melakukan salat malam.
Jika orang ini melakukan salat malam yang biasa dilakukannya di luar malam nisfu Syaban pada malam nisfu Syaban tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka salat yang dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allâh Azza wa Jalla.
Baca juga: 3 Amalan Malam Nishfu Syaban dan Keutamaannya
Kedua, salat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya’bân. Ini termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang menyatakan Nabi SAW memerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para sahabatnya.
Adapun hadis Ali ra yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah rahimahullah, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka salatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya.”
Hadis tersebut oleh Ibnu Rajab dinilainya lemah, sementara Rasyid Ridha menilainya palsu. Hadis seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syari.
Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadis lemah dalam masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, di antaranya :
- Syarat pertama kelemahan hadis itu tidak parah. Sementara kelemahan hadis (tentang salat nisfu Sya’bân) ini sangat parah. Karena di antara perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadis.
- Syarat kedua, hadis yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadis-hadis lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadis-hadis lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati.
Baca juga: Mengoptimalkan Amalan-amalan di Bulan Syaban sebagai Bekal Persiapan Menjelang Ramadhan
Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama. Dan sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk menunaikan salat nisfu Sya’bân, syarat-syarat ini tidak terpenuhi. Karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi SAW sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab dan yang lainnya.
Dalam al-Lathâif Ibnu Rajab mengatakan, “Begitu juga tentang salat malam pada malam nisfu Sya’bân, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi SAW maupun dari sahabat.
Pertama, salat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya di luar malam nisfu Syaban. Seperti orang yang terbiasa melakukan salat malam.
Jika orang ini melakukan salat malam yang biasa dilakukannya di luar malam nisfu Syaban pada malam nisfu Syaban tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka salat yang dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allâh Azza wa Jalla.
Baca juga: 3 Amalan Malam Nishfu Syaban dan Keutamaannya
Kedua, salat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya’bân. Ini termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang menyatakan Nabi SAW memerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para sahabatnya.
Adapun hadis Ali ra yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah rahimahullah, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka salatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya.”
Hadis tersebut oleh Ibnu Rajab dinilainya lemah, sementara Rasyid Ridha menilainya palsu. Hadis seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syari.
Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadis lemah dalam masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, di antaranya :
- Syarat pertama kelemahan hadis itu tidak parah. Sementara kelemahan hadis (tentang salat nisfu Sya’bân) ini sangat parah. Karena di antara perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadis.
- Syarat kedua, hadis yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadis-hadis lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadis-hadis lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati.
Baca juga: Mengoptimalkan Amalan-amalan di Bulan Syaban sebagai Bekal Persiapan Menjelang Ramadhan
Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama. Dan sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk menunaikan salat nisfu Sya’bân, syarat-syarat ini tidak terpenuhi. Karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi SAW sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab dan yang lainnya.
Dalam al-Lathâif Ibnu Rajab mengatakan, “Begitu juga tentang salat malam pada malam nisfu Sya’bân, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi SAW maupun dari sahabat.
Lihat Juga :