Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi Perihal Hukum Musik dan Nyanyian

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:21 WIB
loading...
Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi Perihal Hukum Musik dan Nyanyian
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A A A
Sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan alasan firman Allah: "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan." ( QS Luqman : 6)

Selain firman Allah itu, mereka juga beralasan pada penafsiran para sahabat tentang ayat tersebut. Menurut sahabat, yang dimaksud dengan "lahwul hadits" (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.

Mereka juga beralasan pada ayat lain: "Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya ..." ( QS Al Qashash : 55)

Sedangkan nyanyian, menurut mereka, termasuk "laghwu" (perkataan yang tidak bermanfaat).



Syaikh Prof Dr Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-Fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press, 1995) menanggapi pendapat tersebut. Sebelumnya, kita mengenal dulu siapa Al-Qaradawi (1926 – 2022).

Beliau adalah ulama Mesir yang tinggal di Doha, Qatar , dan ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional. Ia mendapat pengaruh termasuk dari Ibnu Taimiyah , Ibnu Qayyim , Sayyid Rasyid Ridha, Hassan al-Banna, Abul Hasan Ali Hasani Nadwi, Abul A'la Maududi dan Naeem Siddiqui.

Syaikh al-Qardhawi mengatakan masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. "Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain," katanya.

Menurut al-Qardhawi, mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek.

"Sedangkan setiap perkataan yang menyimpang dari adab Islam adalah haram," katanya.

Mereka juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan, saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari raya. "Mengenai hal ini terdapat banyak hadis yang sahih dan jelas," tambah al-Qardhawi.

Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Di antara mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan dianggapnya mustahab.



Sebagian lagi tidak memperbolehkan nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau tidak).

"Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash sahih yang mengharamkannya," ujar al-Qardhawi.

Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang dikemukakan di atas.

Kita perhatikan ayat pertama:

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna ..."

Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in untuk mengharamkan nyanyian.

Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana yang dikemukakan Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata: "Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:

Pertama: tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah SAW.

Kedua: pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi'in yang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)
pixels