3 Hadis yang Dijadikan Dalil Kurban Adalah Wajib
Kamis, 06 Juni 2024 - 15:13 WIB
loading...
Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Ilustrasi: the independent
A
A
A
Kurban adalah hewan yang disembelih setelah melaksanakan salat Iduladha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman.
“Katakanlah: sesungguhnya salatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [ QS al-An’am/6 : 162]
Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menjelaskan ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban .
"Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib," tulis Syaikh Al-Atsari.
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Beberapa hadis yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan kurban adalah:
Pertama: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami“[HR Ahmad, Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349)]
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati musalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: sesungguhnya salatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [ QS al-An’am/6 : 162]
Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menjelaskan ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban .
"Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib," tulis Syaikh Al-Atsari.
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Beberapa hadis yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan kurban adalah:
Pertama: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami“[HR Ahmad, Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349)]
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati musalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Lihat Juga :