Cerai dalam Pandangan Yahudi dan Kristen: Beda dengan Islam

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:29 WIB
loading...
Cerai dalam Pandangan...
Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan istri. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq atau cerai .

"Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik," tulisSyaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993). Bahkan Nabi sendiri mengatakan: "Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq." (Riwayat Abu Daud)

"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq." (Riwayat Abu Daud)

Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam

Selanjutnya, bagaimana ajaran Yahudi dan Kristen tentang talaq?

Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan istri. Tetapi perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syara' diharuskan mencerai istrinya kalau ternyata si istri berbuat fasik, sekalipun suami telah memaafkannya.

"Undang-undang pun memaksa kepada suami untuk mencerai istrinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun, tetapi ternyata tidak menghasilkan anak," ujar al-Qardhawi.

Sementara itu, ajaran Kristen lain lagi. Injil melalui lidah al-Masih mengharamkan talaq dan mengharamkan mengawini laki-laki atau perempuan yang ditalaq.

Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan: "Barang siapa mencerai bininya, hendaklah ia memberi surat talaq kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu: barang siapa mencerai bininya lain daripada sebab berzina, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan barang siapa berbinikan perempuan yang diceraikan demikian itu, ia pun berzina."

Baca juga: Cerai Halal tapi Dibenci Allah, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Israel dan Bani Israil:...
Israel dan Bani Israil: Serupa Tapi Tak Sama
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Apakah Seorang Istri...
Apakah Seorang Istri Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Rekomendasi
Teka-teki Penyebab Kematian...
Teka-teki Penyebab Kematian Firaun Tutankhamun Akhirnya Terkuak
Benua Mikro Baru Ditemukan...
Benua Mikro Baru Ditemukan Antara Greenland dan Kanada
Sisa-sisa Kulit Manusia...
Sisa-sisa Kulit Manusia Ditemukan di Situs Sejarah Ukraina
Artikel Terkini
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Infografis
10 Negara Mayoritas...
10 Negara Mayoritas Muslim dengan Personel Militer Terbanyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved