Cerai dalam Pandangan Yahudi dan Kristen: Beda dengan Islam
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:29 WIB
loading...
Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan istri. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq atau cerai .
"Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik," tulisSyaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993). Bahkan Nabi sendiri mengatakan: "Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq." (Riwayat Abu Daud)
"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq." (Riwayat Abu Daud)
Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Selanjutnya, bagaimana ajaran Yahudi dan Kristen tentang talaq?
Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan istri. Tetapi perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syara' diharuskan mencerai istrinya kalau ternyata si istri berbuat fasik, sekalipun suami telah memaafkannya.
"Undang-undang pun memaksa kepada suami untuk mencerai istrinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun, tetapi ternyata tidak menghasilkan anak," ujar al-Qardhawi.
Sementara itu, ajaran Kristen lain lagi. Injil melalui lidah al-Masih mengharamkan talaq dan mengharamkan mengawini laki-laki atau perempuan yang ditalaq.
Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan: "Barang siapa mencerai bininya, hendaklah ia memberi surat talaq kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu: barang siapa mencerai bininya lain daripada sebab berzina, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan barang siapa berbinikan perempuan yang diceraikan demikian itu, ia pun berzina."
Baca juga: Cerai Halal tapi Dibenci Allah, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
"Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik," tulisSyaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993). Bahkan Nabi sendiri mengatakan: "Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq." (Riwayat Abu Daud)
"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq." (Riwayat Abu Daud)
Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Selanjutnya, bagaimana ajaran Yahudi dan Kristen tentang talaq?
Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan istri. Tetapi perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syara' diharuskan mencerai istrinya kalau ternyata si istri berbuat fasik, sekalipun suami telah memaafkannya.
"Undang-undang pun memaksa kepada suami untuk mencerai istrinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun, tetapi ternyata tidak menghasilkan anak," ujar al-Qardhawi.
Sementara itu, ajaran Kristen lain lagi. Injil melalui lidah al-Masih mengharamkan talaq dan mengharamkan mengawini laki-laki atau perempuan yang ditalaq.
Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan: "Barang siapa mencerai bininya, hendaklah ia memberi surat talaq kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu: barang siapa mencerai bininya lain daripada sebab berzina, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan barang siapa berbinikan perempuan yang diceraikan demikian itu, ia pun berzina."
Baca juga: Cerai Halal tapi Dibenci Allah, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Lihat Juga :