Panduan Ramadhan, Berikut Hal-hal yang Dimakruhkan Saat Puasa

Minggu, 03 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
Panduan Ramadhan, Berikut...
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim berusia baligh dan berakal yang pelaksanaannya diikat oleh aturan syariat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Puasa Ramadhan adalah kewajiban setiap muslim berusia baligh dan berakal yang pelaksanaannya diikat dengan aturan syariat. Ibadah puasa memiliki rukun, syarat sah, bahkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum-hukum sunnah, boleh, makruh dan haram.

Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan hendaknya dijauhi demi menjaga kualitas puasa di sisi Allah Ta'ala. Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan , ada lima hal yang dimakruhkan saat puasa Ramadhan, yaitu:

1. Berendam secara berlebihan.
2. Kumur-kumur dan menghirup air ke rongga hidung secara berlebihan.
3. Berbekam hingga menyebabkan lemah badan.
4. Mencium istri hingga melahirkan syahwat yang tidak terkendali.
5. Tidur secara berlebihan.

Adapun terkait Hadis tentang "Tidurnya orang berpuasa adalah ibadah" tidaklah valid alias dhaif. Berikut pembahasannya:

عن عبد الله بن أبي أوفى ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « نوم الصائم عبادة ، وصمته تسبيح ، وعمله مضاعف ، ودعاؤه مستجاب ، وذنبه مغفور

Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampunkan." (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 3937)

Dalam sanad hadis ini diriwayatkan oleh Ma’ruf bin Hisan dan Sulaiman bin Amru an Nakha’i. Imam Al Baihaqi berkata tentang mereka berdua: "Ma’ruf bin Hisan adalah dha’if, dan Sulaiman bin ‘Amru an Nakha’i, lebih dha’if darinya." (Syu’abul Iman No. 3939)

Dalam Takhrijul Ihya' disebutkan:

وفيه سليمان بن عمرو النخعي أحد الكذابين .

"Dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin 'Amru an Nakha’i, salah seorang pendusta." (Imam Zainuddin al ‘Iraqi, Takhrijul Ihya’, Juz. 2, Hal. 23, No. 723). Syeikh Albany mendha'ifkan hadits ini. (Lihat Shahih wa Dha’if Jami’ush Shaghir, Juz. 26, Hal. 384,No. 12740)

Dengan demikian, kata Ustaz Farid, tidurnya orang berpuasa sebagai ibadah merupakan pemahaman yang tidak bisa diterima. Tidur, kapan pun kita lakukan, baik ketika puasa atau tidak, jika dilatarbelakangi oleh niat mulia yakni menghindar hal-hal yang tidak bermanfaat, mengumpukan tenaga untuk bisa melakukan ketaatan, dan lain-lain, maka itu semua bernilai ibadah walau tidak sedang puasa.

Demikianlah tidurnya orang-orang saleh. Sebaliknya walau pun sedang puasa, namun tidurnya diniatkan untuk 'menghindar' rasa lapar sampai-sampai ia meninggalkan hal-hal yang lebih utama karena tidurnya, dan hal ini menunjukkan kemalasannya, maka sama sekali tidak bernilai ibadah. Jadi ibadah atau tidaknya tidur seseorang, dilihat dari apa yang melatarbelakangi atau motivasi dari tidurnya. Selesai.

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2416 seconds (0.1#10.140)