Berikut Lima Syarat Dibolehkannya Salat di Atas Kendaraan

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:54 WIB
loading...
A A A
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW salat di atas kendaraannya, menghadap ke mana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila salat yang fardhu, beliau turun dan salat menghadap kiblat. (HR Bukhari)

3. Berdiri
Dalam salat wajib, berdiri adalah rukun salat yang tidak boleh ditinggalkan secara mutlak, kecuali dalam keadaan yang darurat, seperti sedang sakit.

Dari 'Imran bin Hushain radhiyallahuanhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi SAW tentang salat seseorang sambil duduk, beliau bersabda, "Salatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring".(HR. Bukhari)

Sedangkan salat sunnah, boleh dikerjakan sambil duduk dan tidak diwajibkan berdiri, meski pun tidak sedang sakit.

Dari Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang salat (sunnah)-nya Rasulullah SAW. Maka Aisyah radhiallahuanha menjawab:

Beliau SAW biasa melakukan salat malam sekian lama sambil berdiri, dan beliau juga biasa melakukan salat malam sekian lama sambil duduk. Jika beliau membaca sambil berdiri, maka beliau ruku’ dengan berdiri, dan jika beliau membaca sambil duduk, maka beliau ruku’ sambil duduk.” (HR. Muslim)

4. Ruku' dan sujud
Gerakan rukuk dan sujud adalah dua rukun dalam salat wajib yang mau tidak mau harus dilakukan dengan benar. Orang yang tidak sempurna ruku' dan sujudnya, yaitu yang tidak sampai benar-benar membungkuk dalam ruku', atau tidak benar-benar berposisi sujud, dikatakan sebagai pencuri yang paling buruk.

Dari Abi Qatadha berkata bahwa Rasululah SAW bersabda, "Pencuri yang paling buruk adalah yang mencuri dalam salatnya".

Para sahabat bertanya,"Ya Rasulallah, bagaimana mencuri dalam salat?".

"Dengan cara tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya".

Atau beliau bersabda,"Tulang belakangnya tidak sampai lurus ketika ruku' dan sujud". (HR. Ahmad, Al-Hakim, AtThabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban)

Namun bila salat yang dilakukan hanya salat sunnah, maka diberi keringanan untuk tidak benar-benar ruku' dan sujud ketika berada di atas punggung unta.

Dari Amir bin Rabiah radhiallahuanhu berkata:

Aku melihat Rasulullah SAW di atas hewan tunggangannya melakukan salat sunnah dengan memberi isyarat dengan kepala beliau ke arah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah SAW tidak pernah melakukan seperti ini untuk salat wajib”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

5. Shalat sunnah
Dari dalil-dalil di atas, para ulama menyimpulkan bahwa salat-salat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di atas kendaraan umumnya hanya terbatas pada salat yang hukumnya sunnah dan bukan shalat wajib.

Ketika beliau SAW melakukan salat wajib di atas punggung unta, karena keadaannya tidak memungkinkan untuk turun ke atas tanah.

Tentang keharusan untuk tidak salat wajib di atas punggung unta, menurut para ulama, hal itu terkait dengan kewajiban untuk berdiri, ruku’ dan sujud dengan sempurna bila kita melakukan salat wajib.

Dan juga syarat yang harus dipenuhi dalam salat wajib, yaitu menghadap ke arah kiblat.

Sedangkan khusus untuk salat sunnah, memang tidak diharuskan dikerjakan dengan berdiri sempurna. Salat sunnah boleh dikerjakan dengan duduk, meski tanpa udzur syar'i. Salat sunnah juga diperkenankan untuk tidak menghadap ke arah kiblat. (Bersambung)
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)