Jenis-Jenis Puasa Sunnah, Syarat Sah, dan Rukun Puasa

Senin, 01 Februari 2021 - 19:47 WIB
loading...
A A A
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْمَ النَّافِلَةِ يَجُوزُ بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْلَ زَوَالِ الشَّمْسِ

“Hadis ini merupakan dalil bagi jumhur ulama bahwa dalam puasa sunnah boleh menghadirkan niat di siang hari sebelum zawal (matahari mulai bergeser dari tegak lurus).” (Syarah Shahih Muslim, 8/35)

Syarat wajib puasa
1. Islam

Jumhur ulama berpendapat bahwa orang-orang kafir juga mukhaththab bi furu’isy syar’iyyah (menjadi objek hukum-hukum syar’i dalam masalah furu’). Sehingga mereka juga terkena kewajiban shalat, puasa, dan zakat. Namun, andai mereka mengerjakannya, tetap tidak sah hingga mereka masuk Islam. Di antara dalilnya, Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir.

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

(mereka ditanya) mengapa kalian masuk neraka Saqar? Mereka (orang-orang kafir) menjawab: “Dahulu kami tidak shalat.”” (QS. Al-Muddatstsir: 42-43)

Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa orang-orang kafir mukhaththab bi ushulis syar’iyyah (menjadi objek dari hukum-hukum syar’i dalam masalah ushul) saja. Yaitu, mereka wajib mentauhidkan Allah, wajib mengimani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengimani hari Akhir, dan seterusnya. Adapun shalat, puasa, dan zakat, maka tidak ada kewajiban bagi mereka hingga mereka masuk Islam.

‘ala kulli hal, tidak mengapa kita sebutkan bahwa “Islam” adalah salah satu syarat wajib puasa.

2. Baligh

Ketika orang anak menginjak usia balig, barulah ia terkena beban syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia balig, dan orang gila hingga ia berakal.” (HR. An-Nasa`i no. 7307, Abu Dawud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3513)

Patokan balig bagi anak laki-laki adalah salah satu dari perkara berikut ini:

– Keluar mani, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya
– Berusia 15 tahun
– Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan

Adapun patokan balig bagi anak perempuan adalah salah satu dari perkara berikut ini:

– Keluar mani, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya
– Berusia 15 tahun
– Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan
– Haid
– Hamil

3. Berakal

Seseorang dikenai beban syariat ketika ia memiliki akal. Orang yang gila, pingsan, koma, tidak dikenai beban syariat hingga kembali akalnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رُفِعَ القلَمُ عَنْ ثَلاثٍ ، عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبُرَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3096 seconds (0.1#10.140)