Bolehkah Harta Zakat Didistribusikan untuk Korban Terdampak Corona?

Senin, 18 Mei 2020 - 08:05 WIB
loading...
Bolehkah Harta Zakat...
Distribusi zakat untuk mereka yang terdampak wabah Covid-19 perlu mendapat kajian para ulama dan pemerintah. Foto/Ist
A A A
Distribusi zakat untuk mereka yang terdampak wabah Covid-19 perlu mendapat kajian para ulama dan pemerintah. Apakah harta zakat boleh didistribusikan kepada korban terdampak wabah Corona ini?

Berikut pandangan Ustaz Isnan Ansory Lc (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit". Secara umum, ibadah sosial di dalam syariat Islam yang terkait dengan harta dapat dibedakan menjadi dua sifat. Pertama, ibadah yang terikat dengan ketentuan khusus (ibadah maaliyyah muqoyyadah). Kedua, ibadah yang tidak terikat dengan ketentuan khusus.(Baca Juga: Zakat Menanti Ramadhan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat)

Ketentuan khusus di sini adalah objek pendistribusian harta tersebut. Ada yang bersifat khusus spesifik dan ada yang tidak bersifat khusus. Di antara konsep ibadah sosial yang bersifat khusus dalam pendistribusiannya adalah ibadah zakat . Sedangkan yang tidak bersifat khusus adalah sedekah yang mutlak (shodaqah muthlaqoh).

Atas dasar ini, apakah dibenarkan dalam syariat Islam, harta zakat didistribusikan untuk korban terdampak wabah Corona yang hari ini dihadapai umat manusia? Jawabnya, tergantung pada objek yang spesifik hendak didistribusikannya harta zakat tersebut.(Baca Juga: Di Tengah Ancaman Covid-19, Maksimalkan Zakat, Infak dan Sedekah)

Al-Qur'an menegaskan bahwa harta zakat secara spesifik hanya boleh didistribusikan kepada delapan penerima saja sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang: (1) fakir, (2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat, (4) para mu'allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk budak, (6) orang-orang yang berhutang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dari ayat di atas kita dapat merinci bahwa penerima zakat terbatas pada 8 kelompok (asnaf) saja. Mereka adalah:
1. Orang-orang fakir
2. Orang-orang miskin
3. Pengurus-pengurus zakat
4. Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinyauntuk masuk Islam)
5. Untuk budak
6. Ghorim (Orang-orang yang berhutang)
7. Untuk jalan Allah
8. Untuk mereka yang dalam perjalanan.

Atas dasar ayat itu, maka zakat bisa saja disalurkan kepada terdampak wabah Corona jika termasuk di antara 8 penerima zakat . Seperti pasien faqir miskin yang tidak dapat memeriksakan keluhan sakitanya kecuali dengan mengeluarkan biaya.

Begitu pula jika seandainya pemerintah menerapkan sistem karantina wilayah yang berdampak pada terhentinya aktivitas ekonomi, sehingga ada di antara masyarakat yang kurang mampu dalam kondisi kekurangan dalam memenuhi hajat hidupnya. Karena masyarakat yang seperti ini, dapat pula dikatagorikan sebagai faqir miskin.(Baca Juga: Ancaman Keras Bagi yang Tidak Membayar Zakat)

Sebagaimana predikiat faqir miskin atau fi sabilillah, dapat pula diberikan kepada para siswa atau mahasiswa perantauan yang dalam proses mencari ilmu, namun tidak dapat memenuhi hajat hidupnya karena dampak karantine tersebut.

Bahkan zakat bisa pula disalurkan kepada pihak-pihak yang berada dalam kesulitan membayar cicilan atas kepemilikian hartanya kepada pihak bank atau lembaga semisal atas dasar predikat al-ghorim. Namun, jika pihak terdampak tidak termasuk dikatagorikan 8 penerima zakat , maka jelas, zakat tidak boleh didistribusikan pada wilayah yang tidak ditetapkan oleh syariat.

Meski demikian, masih banyak istrumen ibadah sosial lainnya yang memiliki keutamaan dan pahala yang besar di dalam Islam untuk bisa digunakan dalam menanggulangi kebutuhan atas finansial saat virus mewabah. Di antaranya, instrumen waqaf, infaq, shadaqah dan istrumen ibadah sosial lainnya.
(Baca Juga: Inilah Syarat Wajib Menunaikan Zakat Fitrah )

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Rekomendasi
Abbas bin Firnas, Ilmuwan...
Abbas bin Firnas, Ilmuwan Islam Penemu Pesawat Terbang Sebelum Wright Bersaudara
Gurun Tandus Aljazair...
Gurun Tandus Aljazair Tiba-tiba Berubah Menjadi Salju
3.000 Gletser Hilang...
3.000 Gletser Hilang Setiap Tahunnya Bukti Bumi Tak Bisa DIselamatkan
Artikel Terkini
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Infografis
Pemerintah Guyur Rp149,3...
Pemerintah Guyur Rp149,3 T untuk Pulihkan BUMN Terdampak Corona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved