Bolehkah Harta Zakat Didistribusikan untuk Korban Terdampak Corona?

Senin, 18 Mei 2020 - 08:05 WIB
loading...
Bolehkah Harta Zakat Didistribusikan untuk Korban Terdampak Corona?
Distribusi zakat untuk mereka yang terdampak wabah Covid-19 perlu mendapat kajian para ulama dan pemerintah. Foto/Ist
A A A
Distribusi zakat untuk mereka yang terdampak wabah Covid-19 perlu mendapat kajian para ulama dan pemerintah. Apakah harta zakat boleh didistribusikan kepada korban terdampak wabah Corona ini?

Berikut pandangan Ustaz Isnan Ansory Lc (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit". Secara umum, ibadah sosial di dalam syariat Islam yang terkait dengan harta dapat dibedakan menjadi dua sifat. Pertama, ibadah yang terikat dengan ketentuan khusus (ibadah maaliyyah muqoyyadah). Kedua, ibadah yang tidak terikat dengan ketentuan khusus.(Baca Juga: Zakat Menanti Ramadhan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat)

Ketentuan khusus di sini adalah objek pendistribusian harta tersebut. Ada yang bersifat khusus spesifik dan ada yang tidak bersifat khusus. Di antara konsep ibadah sosial yang bersifat khusus dalam pendistribusiannya adalah ibadah zakat . Sedangkan yang tidak bersifat khusus adalah sedekah yang mutlak (shodaqah muthlaqoh).

Atas dasar ini, apakah dibenarkan dalam syariat Islam, harta zakat didistribusikan untuk korban terdampak wabah Corona yang hari ini dihadapai umat manusia? Jawabnya, tergantung pada objek yang spesifik hendak didistribusikannya harta zakat tersebut.(Baca Juga: Di Tengah Ancaman Covid-19, Maksimalkan Zakat, Infak dan Sedekah)

Al-Qur'an menegaskan bahwa harta zakat secara spesifik hanya boleh didistribusikan kepada delapan penerima saja sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang: (1) fakir, (2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat, (4) para mu'allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk budak, (6) orang-orang yang berhutang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dari ayat di atas kita dapat merinci bahwa penerima zakat terbatas pada 8 kelompok (asnaf) saja. Mereka adalah:
1. Orang-orang fakir
2. Orang-orang miskin
3. Pengurus-pengurus zakat
4. Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinyauntuk masuk Islam)
5. Untuk budak
6. Ghorim (Orang-orang yang berhutang)
7. Untuk jalan Allah
8. Untuk mereka yang dalam perjalanan.

Atas dasar ayat itu, maka zakat bisa saja disalurkan kepada terdampak wabah Corona jika termasuk di antara 8 penerima zakat . Seperti pasien faqir miskin yang tidak dapat memeriksakan keluhan sakitanya kecuali dengan mengeluarkan biaya.

Begitu pula jika seandainya pemerintah menerapkan sistem karantina wilayah yang berdampak pada terhentinya aktivitas ekonomi, sehingga ada di antara masyarakat yang kurang mampu dalam kondisi kekurangan dalam memenuhi hajat hidupnya. Karena masyarakat yang seperti ini, dapat pula dikatagorikan sebagai faqir miskin.(Baca Juga: Ancaman Keras Bagi yang Tidak Membayar Zakat)

Sebagaimana predikiat faqir miskin atau fi sabilillah, dapat pula diberikan kepada para siswa atau mahasiswa perantauan yang dalam proses mencari ilmu, namun tidak dapat memenuhi hajat hidupnya karena dampak karantine tersebut.

Bahkan zakat bisa pula disalurkan kepada pihak-pihak yang berada dalam kesulitan membayar cicilan atas kepemilikian hartanya kepada pihak bank atau lembaga semisal atas dasar predikat al-ghorim. Namun, jika pihak terdampak tidak termasuk dikatagorikan 8 penerima zakat , maka jelas, zakat tidak boleh didistribusikan pada wilayah yang tidak ditetapkan oleh syariat.

Meski demikian, masih banyak istrumen ibadah sosial lainnya yang memiliki keutamaan dan pahala yang besar di dalam Islam untuk bisa digunakan dalam menanggulangi kebutuhan atas finansial saat virus mewabah. Di antaranya, instrumen waqaf, infaq, shadaqah dan istrumen ibadah sosial lainnya.
(Baca Juga: Inilah Syarat Wajib Menunaikan Zakat Fitrah )

Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)