Sholat Jum’at Online Saat Darurat, Begini Pendapat Muhammadiyah

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:42 WIB
loading...
Sholat Jum’at Online Saat Darurat, Begini Pendapat Muhammadiyah
Ilustrasi/muhammadiyah.or.id
A A A
Problematika umat di tengah pandemi semakin bertambah. Kali ini giliran ibadah-ibadah jama’ah yang terbatasi karena dapat berpotensi menjadi saluran penyebaran virus covid-19 . Salah satunya adalah sholat jumat , sholat yang diwajibkan dilakukan secara berjamaah ini terhalang pandemi.

Beberapa bulan lalu saat awal pandemi covid-19 menyerang sholat jumat sempat ditiadakan untuk berjaga-jaga dan menjaga umat dari bahaya virus. Hal ini lama berlangsung hingga muncul suatu gagasan ijtihad untuk melakukan sholat jumat secara daring atau online.



Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan beberapa fatwa berkaitan dengan shalat Jum‘at, di antaranya adalah fatwa tentang shalat Zuhur gantinya shalat Jum‘at, yakni seseorang yang tidak bisa melaksanakan shalat Jum‘at karena suatu hal maka penggantinya adalah shalat Zuhur.

Pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/H/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Tuntunan Ibadah pada masa Pandemi Covid-19 juga disebutkan kebolehan shalat Jum‘at di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona: Apabila kondisi dipandang darurat maka pelaksanaan shalat Jum‘at dapat diganti dengan shalat Zuhur di rumah.

Berkaitan dengan sholat jumat daring, perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan ibadah Jum‘at online adalah khutbah dan shalat Jum‘at yang dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui aplikasi telekonferensi video, dalam hal ini Zoom Clouds Meeting, sehingga membutuhkan ketersediaan teknologi informasi berupa perangkat keras seperti laptop, komputer atau gawai; jaringan atau daya listrik; serta jaringan internet dan paket data yang memadai. Termasuk dalam persoalan ini adalah shalat Jum‘at berimam pada siaran on air radio dan televisi.

Ibadah Khusus
Ibadah Jum‘at online ini dilakukan atas dasar prinsip at-taysīr (kemudahan) pada situasi darurat pandemi Covid-19, sebab tidak mungkin dilakukan secara normal dengan mengumpulkan banyak orang di masjid.

Hal ini karena salah satu protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 adalah tidak boleh berkerumun atau mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Jadi, ibadah Jum‘at online, selanjutnya cukup disebut shalat Jum‘at online, merupakan persoalan kekininan yang belum pernah dipraktikkan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam. Shalat Jum‘at online ini termasuk persoalan ijtihādī, sehingga memunculkan ragam pendapat dalam memahaminya.

Sholat Jum‘at adalah salah satu bentuk ibadah maḥḍah (ibadah khusus). Yang dimaksud dengan ibadah adalah sebagai berikut,

اَلْعِباَدَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِامْتِثاَلِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ وَاْلعَمَلِ بِماَ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ، وَهِيَ عَامَّةٌ وَخَاصَّةٌ، فَاْلعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ، وَاْلخَاصَّةُ ماَ حَدَّدَهُ الشَّارِعُ فِيْهاَ بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوْصَةٍ.

Artinya: “Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya. Ibadah itu meliputi ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. Ibadah khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu” [HPT, 2009, I: 278-279].

Sholat Jum‘at termasuk ibadah khusus (ibadah maḥḍah), yaitu ibadah yang telah ditentukan rincian tata cara pelaksanaannya baik mengenai kaifiat, perbuatan maupun ucapannya yang harus dibaca. Dalam pelaksanaan ibadah khusus (ibadah maḥḍah) itu terdapat ketentuan-ketentuan umum, yaitu harus mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam tentang cara-cara dan rincian kaifiatnya dan tidak boleh dibuat-buat, sebagaimana dituntunkan dalam beberapa nas syariah,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَآءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ].

Artinya:“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain dari Allah yang mensyariatkan untuk mereka aturan agama yang tidak diizinkan Allah” [Q.S. asy-Syūrā: 21].

عَنْ أَنَسٍ قَالَ … قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْرِ دِيْنِكُمْ فَإِلَيَّ [رواه أحمد واللفظ له وابن ماجه وابن حبان وابن خزيمة].

Artinya: “Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata: … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Apabila ada suatu urusan duniamu, maka kamu lebih tahu mengenainya, dan apabila ada suatu urusan mengenai agamamu, maka kembali kepadaku” [H.R. Aḥmad, Ibn Mājah, Ibn Ḥibbān, dan Ibn Khuzaimah].

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهاَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Dari ‘Āisyah radhiyallahu anha (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Barangsiapa mengada-adakan dalam agama kami ini sesuatu yang tidak termasuk ke dalamnya, maka ditolak” [H.R. al-Bukhārī dan Muslim].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ [رواه سلم].
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2494 seconds (0.1#10.140)