Sholat Jum’at Online Saat Darurat, Begini Pendapat Muhammadiyah

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:42 WIB
loading...
Sholat Jum’at Online...
Ilustrasi/muhammadiyah.or.id
A A A
Problematika umat di tengah pandemi semakin bertambah. Kali ini giliran ibadah-ibadah jama’ah yang terbatasi karena dapat berpotensi menjadi saluran penyebaran virus covid-19 . Salah satunya adalah sholat jumat , sholat yang diwajibkan dilakukan secara berjamaah ini terhalang pandemi.

Beberapa bulan lalu saat awal pandemi covid-19 menyerang sholat jumat sempat ditiadakan untuk berjaga-jaga dan menjaga umat dari bahaya virus. Hal ini lama berlangsung hingga muncul suatu gagasan ijtihad untuk melakukan sholat jumat secara daring atau online.

Baca juga: Keutamaan Bersegera ke Masjid untuk Sholat Jumat

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan beberapa fatwa berkaitan dengan shalat Jum‘at, di antaranya adalah fatwa tentang shalat Zuhur gantinya shalat Jum‘at, yakni seseorang yang tidak bisa melaksanakan shalat Jum‘at karena suatu hal maka penggantinya adalah shalat Zuhur.

Pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/H/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Tuntunan Ibadah pada masa Pandemi Covid-19 juga disebutkan kebolehan shalat Jum‘at di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona: Apabila kondisi dipandang darurat maka pelaksanaan shalat Jum‘at dapat diganti dengan shalat Zuhur di rumah.

Berkaitan dengan sholat jumat daring, perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan ibadah Jum‘at online adalah khutbah dan shalat Jum‘at yang dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui aplikasi telekonferensi video, dalam hal ini Zoom Clouds Meeting, sehingga membutuhkan ketersediaan teknologi informasi berupa perangkat keras seperti laptop, komputer atau gawai; jaringan atau daya listrik; serta jaringan internet dan paket data yang memadai. Termasuk dalam persoalan ini adalah shalat Jum‘at berimam pada siaran on air radio dan televisi.

Ibadah Khusus
Ibadah Jum‘at online ini dilakukan atas dasar prinsip at-taysīr (kemudahan) pada situasi darurat pandemi Covid-19, sebab tidak mungkin dilakukan secara normal dengan mengumpulkan banyak orang di masjid.

Hal ini karena salah satu protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 adalah tidak boleh berkerumun atau mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Jadi, ibadah Jum‘at online, selanjutnya cukup disebut shalat Jum‘at online, merupakan persoalan kekininan yang belum pernah dipraktikkan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam. Shalat Jum‘at online ini termasuk persoalan ijtihādī, sehingga memunculkan ragam pendapat dalam memahaminya.

Sholat Jum‘at adalah salah satu bentuk ibadah maḥḍah (ibadah khusus). Yang dimaksud dengan ibadah adalah sebagai berikut,

اَلْعِباَدَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِامْتِثاَلِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ وَاْلعَمَلِ بِماَ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ، وَهِيَ عَامَّةٌ وَخَاصَّةٌ، فَاْلعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ، وَاْلخَاصَّةُ ماَ حَدَّدَهُ الشَّارِعُ فِيْهاَ بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوْصَةٍ.

Artinya: “Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya. Ibadah itu meliputi ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. Ibadah khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu” [HPT, 2009, I: 278-279].

Sholat Jum‘at termasuk ibadah khusus (ibadah maḥḍah), yaitu ibadah yang telah ditentukan rincian tata cara pelaksanaannya baik mengenai kaifiat, perbuatan maupun ucapannya yang harus dibaca. Dalam pelaksanaan ibadah khusus (ibadah maḥḍah) itu terdapat ketentuan-ketentuan umum, yaitu harus mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam tentang cara-cara dan rincian kaifiatnya dan tidak boleh dibuat-buat, sebagaimana dituntunkan dalam beberapa nas syariah,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَآءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ].

Artinya:“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain dari Allah yang mensyariatkan untuk mereka aturan agama yang tidak diizinkan Allah” [Q.S. asy-Syūrā: 21].

عَنْ أَنَسٍ قَالَ … قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْرِ دِيْنِكُمْ فَإِلَيَّ [رواه أحمد واللفظ له وابن ماجه وابن حبان وابن خزيمة].

Artinya: “Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata: … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Apabila ada suatu urusan duniamu, maka kamu lebih tahu mengenainya, dan apabila ada suatu urusan mengenai agamamu, maka kembali kepadaku” [H.R. Aḥmad, Ibn Mājah, Ibn Ḥibbān, dan Ibn Khuzaimah].

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهاَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Dari ‘Āisyah radhiyallahu anha (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Barangsiapa mengada-adakan dalam agama kami ini sesuatu yang tidak termasuk ke dalamnya, maka ditolak” [H.R. al-Bukhārī dan Muslim].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ [رواه سلم].

Dari ‘Āisyah (diriwayatkan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak berdasarkan kepada perintah kami, maka ditolak [H.R. Muslim].

… صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِىْ أُصَلِّى [رواه البخاري].

Artinya:… Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat [H.R. al-Bukhārī].

Atas dasar nas-nas di atas para fukaha merumuskan kaidah fikihiah mengenai ibadah sebagai berikut,

اَلْأَصْلُ فِي اْلعِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ حَتَى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهَا عِبَادَةٌ مَشْرُوْعَةٌ.

Artinya: “Pada asasnya ibadah itu dilarang untuk dilakukan kecuali yang terdapat dalil yang menunjukkannya sebagai ibadah yang masyruk.”

اَلْأَصْلُ فِي اْلعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ فَلاَ يُشْرَعُ مِنْهَا إِلَّا مَا شَرَعَهُ اللهُ.

Artinya: “Pada asasnya ibadah itu bersifat taukif, sehingga tidak sah dilakukan, kecuali yang disyariatkan Allah.”

اَلْأَصْلُ فِي اْلعِبَادَاتِ اْلبُطْلَانُ إِلاَّ مَا شَرَعَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ.

Artinya: “Pada asasnya ibadah itu batal kecuali yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.”

Baca juga: Jangan Mundur, Ini Keutamaan Shaf Pertama Ketika Sholat Berjamaah

Untuk memahami berbagai masalah agama (akidah, akhlak, ibadah, dan muamalat dunyawiah) digunakan suatu sistem pemahaman yang disebut Manhaj Tarjih.

Manhaj Tarjih sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan dari sudut pandang agama Islam tidak sekadar bertumpu pada sejumlah prosedur teknis, melainkan juga dilandasi oleh wawasan atau perspektif pemahaman agama yang menjadi karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah. Salah satu wawasan/perspektif dalam Manhaj Tarjih itu adalah wawasan tajdid.

Tajdid mempunyai dua arti, purifikasi atau pemurnian dan dinamisasi. Dalam bidang akidah dan ibadah tajdid bermakna purifikasi atau pemurnian, yakni mengembalikan kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam.

Sedangkan dalam bidang muamalat duniawiyah tajdid berarti dinamisasi kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman. Shalat Jum‘at merupakan bagian dari ibadah, sehingga tajdid dalam persoalan shalat Jum‘at adalah purifikasi, bukan dinamisasi, sehingga harus dikembalikan kepada kemurniannya.

Beberapa ketentuan ibadah sholat Jum‘at tersebut adalah sebagai berikut,

Hukum Sholat Jum‘at
Shalat Jum‘at hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan, hal ini dijelaskan beberapa dalil berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوآ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” [Q.S. al-Jumu‘ah :9].

Ayat ini berisi tentang seruan atau panggilan untuk melaksanakan shalat Jum‘at. Panggilan tersebut berupa azan, artinya apabila muazin telah mengumandangkan azan untuk shalat Jum‘at maka umat Islam harus bergegas mendengarkan khutbah dan melaksanakan shalat Jum‘at. Adapun disebut Jum‘at artinya berkumpulnya manusia pada hari itu untuk melaksanakan shalat Jum‘at di tempat yang luas dan besar seperti masjid yang dilakukan sekali dalam satu pekan (lihat Ibnu Kaṡir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓim 4/365-367, Wahbah az-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr 14/573 dan Muhammad ‘Alī aṣ-Ṣābūnī, Tafsīr Āyāt al-Aḥkām II/569-586).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tak Disangka! 2 Salat...
Tak Disangka! 2 Salat Ini Pahalanya Seperti Ibadah Haji
Gelar Salat Idulfitri...
Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Gedung PP Muhammadiyah Menteng Dipadati Jemaah
Dukung Pendidikan Diri...
Dukung Pendidikan Diri di Bulan Ramadan, Sinar Mas Wakafkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an
Kapan Puasa Ramadan...
Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag dan Versi Muhammadiyah
Jarang Diketahui, Jual...
Jarang Diketahui, Jual Beli Setelah Salat Jumat Banyak Keutamaannya!
Amalan Sunnah: Doa dan...
Amalan Sunnah: Doa dan Zikir Setelah Salat Jumat Disertai Bahasa Arab dan Artinya
Rekomendasi
5 Robot Terbesar di...
5 Robot Terbesar di Dunia Nyata seperti di Film Transformers
Segini Kekuatan Angin...
Segini Kekuatan Angin yang Menyelamatkan Nabi Musa saat Dikejar Firaun
Bangun Ulang Piramida...
Bangun Ulang Piramida Dipercaya Akan Menimbulkan Malapetaka
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved