Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam

Selasa, 19 Mei 2020 - 04:03 WIB
loading...
A A A
Kedua, umat Islam di Indonesia lebih memilih membayar pajak dibandingkan zakat. Sebagai warga negara, umat Islam yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dipaksa oleh negara untuk membayar pajak sesuai aturan pajak yang berlaku.

Pasalnya, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang dinyatakan dalam UUD 1945 dan perundang-undangan pajak. Apabila kewajiban membayar pajak tidak dilakukan, wajib pajak akan mendapatkan sanksi dari negara melalui instrumen hukum pajak.

Ketiga, pemerintah belum sepenuhnya menyatakan zakat sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak yang resmi. Hal ini disebabkan pandangan pemerintah yang mengganggap zakat sebagai instrumen ibadah yang dijalani umat Islam untuk menjalankan rukun Islam.

Namun, di sisi lain, pemerintah sudah mengakui zakat yang ditunaikan warga negara Indonesia, baik individu maupun berbentuk badan, akan menjadi pengurang pajak dengan syarat zakat tersebut ditunaikan melalui lembaga amil zakat yang resmi diakui negara. ( )
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2910 seconds (0.1#10.140)