Tata Cara Sholat Jenazah, Hukum dan Rukun-Rukunnya

Selasa, 03 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Untuk jenazah laki-laki:

اَللّٰهُمَّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahu wa la taftinna ba’dahu waghfir lanâ wa lahu

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”

Untuk jenazah perempuan:

اَللّٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahâ wa la taftinna ba’dahâ waghfir lanâ wa lahâ

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

7. Membaca Salam

Membaca salam ini dilakukan setelah melaksanakan takbir yang keempat dan setelah membaca doa yang dilafalkan setelah takbir keempat—jika ia membaca doa sunnah itu.

Bacaan salam pada sholat jenazah ini persis seperti bacaan salam yang dibaca pada sholat fardhu lima waktu.

Selain itu, kesunnahan menghadapkan wajah ke arah kanan pada saat bacaan salam pertama dan menghadapkan wajah ke kiri pada saat salam kedua, juga berlaku dalam pelaksanaan sholat jenazah ini.

Dianjurkan membaca salam secara sempurna:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalâmu‘alaikum warahmatullâhi wabarakatuh

"Semoga keselamatan, kasih sayang, dan keberkahan dari Allah tercurah atas kalian."

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2917 seconds (0.1#10.140)