Hukum Mengonsumsi Obat Kuat: Sunah, Mubah, Apa Haram?

Selasa, 07 September 2021 - 15:11 WIB
loading...
A A A
Cuma perlu memperhatikan, tulis Syekh Zainal Abidin, patokan yang disebutkan para pakar spesialis, mereka termasuk orang yang tepat dalam masalah ini.

Di antara patokan yang disebutkan adalah orang yang sakit impoten tidak mengkonsumsi obat kuat ini kecuali telah meminta saran dari dokter sepesialis terpercaya.

"Jangan terlalu menggantungkan dengan obat kuat itu. Di mana tubuh tidak dapat menunaikan kewajibannya kecuali dengannya," ujarnya.

Di samping itu, memperhatikan agar tidak berlebihan dalam mengkonsumsinya. Karena berakibat berlebihan dalam mengkonsumsi berbahaya terkadang dapat mengancam jiwanya.

Kondisi kedua, mengkonsumsi obat kuat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan dan semisal itu. Hukum dalam kondisi seperti ini dilihat, karena berakibat mengkonsumsi obat kuat tanpa ada kebutuhan.

Sejumlah pakar telah menyimpulkan bahwa mengkonsumsi obat kuat dari orang sehat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan, bisa berakibat sangat parah.

Di mana penelitian kedokteran menguatkan bahwa orang sehat mengkonsumsi obat kuat berdampak negatif dalam rentan waktu lama. Karena obat kuat memberikan tubuh semangat terus menerus pada beberapa waktu tertentu.

Kemudian setelah itu, tubuh akan membayar harganya semangat tersebut dengan kepayahan dan keletihan. Jika pada kondisi demikian, dikatakan dalam ‘Maroqi’

والحكم ما به يجيءُ الشرع *** وأصل كل ما يضر المنع

“Hukum yang datang dari syara’ # asal dari semua yang berbahaya dilarang”

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)