Hukum Mengonsumsi Obat Kuat: Sunah, Mubah, Apa Haram?

Selasa, 07 September 2021 - 15:11 WIB
loading...
Hukum Mengonsumsi Obat...
Hukum mengonsumsi obat kuat bisa sunah, bisa haram, tergantung pada kondisi apa seorang suami melakukan itu. (Ilustrasi/Ist
A A A
Mengonsumsi obat kuat lazim dilakukan sementara suami agar kuat dalam bersenggama dalam rangka menjalankan kewajiban ranjang terhadap istrinya yang sah. Lalu, bagaimana hukumnya berdasarkan syariat Islam?

Baca juga: Adab Hubungan Suami Isteri, Salat Jamaah Dua Rakaat Sebelum Jimak

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam karyanya I’ânatuth Thâlibîn menyebutkan, hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri sunnah selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis dan dengan tujuan yang baik seperti menjaga keluarga supaya tetap romantis dan mendapatkan keturunan.

Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami untuk kian dicintai. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.

Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi menyebutkan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya.

"Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya. Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar,” tulisnya.

Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah, petama, sunnah menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis (menimbulkan mudarat secara kesehatan, red); kedua, bagi lelaki sebaiknya mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya tetap dicintai istrinya.

Baca juga: Hukum Bercakap-cakap Ketika Melakukan Jimak

Dua Kondisi
Sementara itu, Syekh Zainal Abidin bin Syekh Azwan dalam karya tulisnya membagi dua kondisi seseorang mengkonsumsi obat kuat.

Kondisi pertama, karena ada dorongan kebutuhan seperti lanjut usia atau mengobati orang sakit. Maka penggunaannya menjadi mubah secara agama. Karena Islam memerintahkan seseorang untuk berobat. Dan mengambil sebab pengobatan.

Di antara hal itu sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Haramnya Menikahi Wanita...
Haramnya Menikahi Wanita yang Masih Masa Iddah, Begini Penjelasannya!
3 Hal Haram dari Rambut,...
3 Hal Haram dari Rambut, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Hukum Makan Makanan...
Hukum Makan Makanan Haram Saat Darurat, Begini Penjelasannya
Benarkah Makanan Haram...
Benarkah Makanan Haram Hanya 4? Bagaimana Penjelasannya Menurut Islam?
Rekomendasi
Arkeolog Ungkap Keberadaan...
Arkeolog Ungkap Keberadaan Mosaik Romawi di Colosseum Roma
Dianggap Mistis, Fenomena...
Dianggap Mistis, Fenomena Halo Terjadi di Langit Inggris
Penemuan Terbesar: Manasik...
Penemuan Terbesar: Manasik Haji
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Ilmuwan Ubah Racun Laba-laba...
Ilmuwan Ubah Racun Laba-laba Jadi Obat Kuat Alami untuk Pria
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved