Rukun dan Tata Cara Niat Puasa Ramadhan

Rabu, 22 April 2020 - 20:01 WIB
loading...
A A A
Sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah menyatakan bahwa melafazhkan niat adalah MAKRUH. Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) mengatakan bolehnya melafazhkan niat dalam peribadatan, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka baginya dianjurkan untuk melafazhkannya untuk menghilangkan kekacauan dalam pikirannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/67)

Syeikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan: "Secara qath’i melafazhkan niat tidaklah menjadi syarat sahnya, tetapi disunnahkan menurut jumhur (mayoritas) ulama -selain Malikiyah- melafazhkannya untuk menolong hati menghadirkan niat, agar pengucapan itu menjadi pembantu dalam mengingat, dan yang lebih utama menurut kalangan Malikiyah adalah meninggalkan pelafazhan niat itu, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tentang melafazhkan niat, begitu pula tidak ada riwayat dari imam yang empat.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)

Jadi, secara umum kebanyakan ulama mazhab menyunnahkan melafazhkan niat. Adapun sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah memakruhkan. Sedangkan Malikyah membolehkan walau lebih utama meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka dianjurkan mengucapan niat untuk mengusir was-was tersebut.

Imam Muhammad bin Hasan rahimahullah, sahabat sekaligus murid Imam Abu Hanifah. Beliau mengatakan:

النِّيَّةُ بِالْقَلْبِ فَرْضٌ ، وَذِكْرُهَا بِاللِّسَانِ سُنَّةٌ ، وَالْجَمْعُ بَيْنَهُمَا أَفْضَل

"Niat di hati adalah wajib, menyebutnya di lisan adalah sunnah, dan menggabungkan keduanya adalah lebih utama." (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/100)

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Al-Makki mengatakan: "(Disunnahkan mengucapkan) dengan apa yang diniatkan (sesaat sebelum takbir) agar lisan membantu hati dan keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) dengan kalangan yang mewajibkan, walaupun yang mewajibkan ini adalah pendapat yang syadz (janggal), sunnahnya ini diqiyaskan dengan apa yang ada pada haji (yakni pengucapan kalimat talbiyah, pen)." (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)

Imam Syihabuddin Ar-Ramli mengatakan: "Dianjurkan mengucapkan apa yang diniatkan sesaat sebelum takbir untuk membantu hati, karena hal itu dapat menjauhkan was-was dan untuk keluar dari perselisihan pendapat dengan pihak yang mewajibkannya." (Nihayatul Muhtaj, 1/457. Darul Fikr)

Imam Al-Bahuti mengatakan, ketika membahas niat dalam salat:

وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وُجُوبًا وَاللِّسَانُ اسْتِحْبَابًا

"Tempatnya niat adalah di hati sebagai hal yang wajib, dan disukai (sunnah) diucapkan lisan..." (Kasyful Qina’, 2/442. Mawqi Islam)

Niat Puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHAUMA GHODIN 'AN ADAA'I FARDHI SYAHRI ROMADHOONA HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA'ALA

"Aku niat berpuasa besok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala."

Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)