Praktik Jual Beli Organ Tubuh Kian Marak, Begini Menurut Hukum Islam

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:19 WIB
loading...
Praktik Jual Beli Organ...
Kebanyakan ulama mengharamkan praktik jual-beli organ tubuh. (Foto/Ilustrasi: News24)
A A A
Praktik jual beli organ tubuh belakangan ini semakin marak saja. Ada banyak iklan di media maupun internet yang menawarkan hal itu. Hukum positif di sejumlah negara melarang praktik ini sehingga transaksi dilakukan di pasar gelap.

Pada tahun lalu ada setidaknya 123.000 orang di Amerika Serikat yang membutuhkan organ tubuh. Mereka pun berani membayar mahal. Laman Seeker menyebutkan bahwa jika Anda bisa menjaga setiap organ tubuh dan bahan kimia di tubuh Anda, Anda bisa menghasilkan US$45 juta atau sekitar (Rp633 miliar).

Baca juga: Boleh Mendonorkan Organ Tubuh kepada Non-Muslim, tapi Tidak Boleh kepada Kafir Harbi

Selanjutnya, bagaimana Islam memandang fenomena ini? Sebagian ulama membolehkan donor organ tubuh demi kemanusian. Sehingga harus ikhlas karena Allah dan bukan komersial.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dalam kitabnya "Mausu ‘atul Fiqhil Islami" secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia.

“Tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya.

"Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya," jelasnya.

Selain itu, "Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.”

Baca juga: Mendonorkan Organ Tubuh Merupakan Qurbah Paling Utama

Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh" saat membahas produk yang sah dijual harus berupa harta, dapat dimiliki, dan bernilai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Kebocoran...
Ilmuwan Temukan Kebocoran Aneh di Dasar Laut Pemicu Gempa Besar
Ini Penyebab Lautan...
Ini Penyebab Lautan Pertama di Bumi Tidak Berwarna Biru
Cahaya Hijau Muncul...
Cahaya Hijau Muncul dari Balik Awan di Wilayah Timur AS
Artikel Terkini
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved