Praktik Jual Beli Organ Tubuh Kian Marak, Begini Menurut Hukum Islam

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:19 WIB
loading...
Praktik Jual Beli Organ...
Kebanyakan ulama mengharamkan praktik jual-beli organ tubuh. (Foto/Ilustrasi: News24)
A A A
Praktik jual beli organ tubuh belakangan ini semakin marak saja. Ada banyak iklan di media maupun internet yang menawarkan hal itu. Hukum positif di sejumlah negara melarang praktik ini sehingga transaksi dilakukan di pasar gelap.

Pada tahun lalu ada setidaknya 123.000 orang di Amerika Serikat yang membutuhkan organ tubuh. Mereka pun berani membayar mahal. Laman Seeker menyebutkan bahwa jika Anda bisa menjaga setiap organ tubuh dan bahan kimia di tubuh Anda, Anda bisa menghasilkan US$45 juta atau sekitar (Rp633 miliar).



Selanjutnya, bagaimana Islam memandang fenomena ini? Sebagian ulama membolehkan donor organ tubuh demi kemanusian. Sehingga harus ikhlas karena Allah dan bukan komersial.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dalam kitabnya "Mausu ‘atul Fiqhil Islami" secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia.

“Tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya.

"Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya," jelasnya.

Selain itu, "Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.”



Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya "Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh" saat membahas produk yang sah dijual harus berupa harta, dapat dimiliki, dan bernilai.

“Syarat sah produk yang dijual adalah barang yang boleh sesuai syariat. Barang yang menjadi tempat akad disyaratkan bisa menerima jual-beli secara hukum syara’. Sesuai kesepakatan ulama, produk yang dijual itu harus berupa harta, bisa dimiliki, dan bernilai," katanya.

Kalau syarat produk itu tidak terpenuhi, menurut dia, akad terhadap barang itu batal (tidak sah). "Menjual, menghibahkan, menggadaikan, mewakafkan, atau mewasiatkan produk bukan harta seperti bangkai dan darah, batal (tidak sah)," lanjutnya. Menurut dia, barang bukan harta pada dasarnya tidak menerima status kepemilikan.

Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Malik, ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali membolehkan akad-jual beli air susu perempuan untuk suatu kepentingan dan sebuah manfaat.

Sementara ulama madzhab Hanbali membolehkan akad jual-beli organ tubuh manusia seperti bola mata atau potongan kulit bilamana dimanfaatkan untuk menambal tubuh orang lain sebagai kepentingan mendesak menghidupkan orang lain. Atas dasar ini, menjual darah untuk kepentingan operasi bedah seperti sekarang ini dibolehkan.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili lebih lanjut memberikan batasan kategori harta. Dengan kategori ini, kita memiliki batasan yang jelas terkait produk yang boleh dijual.

Produk yang dijual harus berupa harta dan bernilai. Menurut Madzhab Hanafi sebagaimana kita ketahui, harta adalah sesuatu yang disenangi secara alamiah dan bisa disimpan untuk suatu saat diperlukan. Dengan ungkapan lain, harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki dan diambil manfaatnya oleh seseorang pada lazimnya.

Menurut pendapat yang lebih ashah, harta adalah setiap benda yang bernilai dan berupa material dalam pandangan manusia.



Benda bernilai adalah sesuatu yang boleh disimpan menurut syara’. Dengan kata lain, harta bisa dipahami sebagai sesuatu yang harus dipelihara dan bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu secara bebas. Karenanya, transaksi jual-beli barang bukan harta seperti manusia merdeka, bangkai, dan darah, tidak boleh... demikian juga menjual semua benda-benda itu (yang bukan kategori harta) tidak boleh karena dapat membawa mafsadat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4521 seconds (0.1#10.140)