Hukum Pelakor dan Wanita yang Menawarkan Diri untuk Dinikahi Dalam Islam

Jum'at, 21 Januari 2022 - 12:44 WIB
loading...
Hukum Pelakor dan Wanita...
Ada wanita pelakor yang sengaja menggoda suami orang, ada juga wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi, dua jenis wanita yang berbeda hukumnya dalam pandangan Islam. Foto ilustrasi/ist
A A A
Istilah pelakor (peebut laki orang) adalah seorang wanita yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh. Lalu ada juga seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi kepada seorang laki-laki. Bagaimana hukum keduanya dalam Islam?

Beberapa waktu terakhir, istilah pelakor kembali ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Pelakor dianggap adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita ini menggoda laki-laki yang sudah memiliki beristri tentu dengan cara yang haram. Wanita ini merayu, mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar bahkan sampai menjelek-jelekan istri dari laki-laki tersebut. Ia berharap laki-laki yang ia goda bisa beralih ke pelukannya untuk menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suaminya baik sah maupun tidak sah.

Baca juga: Pelakor Viral Lagi, Hati-hati Muslimah Dosanya Sangat Mengerikan

Konon fenomena pelakor ini, muncul dari pemahaman sebagian wanita yang kurang percaya dengan laki-laki yang masih single/jomblo yang belum teruji apakah kelak akan menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab atau tidak. Mereka lebih yakin dengan suami wanita lain yang sudah teruji dan terjamin bisa menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab. Jadilah mereka juga mengincar suami orang dan merusak rumah tangga orang lain.

Ustadz dr Raehanul Bahraen menjelaskan, pelakor dalam islam disebut Takhbib yang sangat dilarang hukumnya. Karena takhbib merupakan suatu cara merusak hubungan istri dengan suaminya. Demikian juga terlarang merusak hubungan suami dengan istrinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”(HR Ahmad)

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ

“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.”(Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)

Maka demikian, menurut dai yang juga seorang dokter asal Yogyakarta ini, pelakor menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh. Hal ini adalah sangat dilarang dan haram.

Berbeda dengan wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi kepada seorang laki-laki. Menurut Ustadz Raehanul, untuk hal ini hukumnya boleh bagi seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki baik yang masih jomblo ataupun sudah menikah. Ini tidak akan memgurangi kehormatan dan kemuliaan seorang wanita. "Menawarkan diri hukumnya boleh, ia bukan menganggu dan merusak rumah tangga, karena ia menawarkan diri secara terhormat dan tentu harus dengan cara yang baik dan sesuai adab Islam. Jika yang ditawarkan berkenan, bisa berlanjut sesuai dengan adab Islam bahkan bisa menuju pernikahan, akan tetapi jika tidak berkenan maka stop sampai di situ dan wajib ditinggalkan serta tidak ada hubungan lagi sama sekali,"ungkapnya dalam tulisan di laman pribadinya muslimafiyah tersebut.

Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata pada shahihnya,
ﻋﺮْﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴَﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ

“Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang shalih”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Astronom Temukan Sinyal...
Astronom Temukan Sinyal Radio Berusia 8 Miliar Tahun
Sebagian Besar Kerak...
Sebagian Besar Kerak Bumi yang Hilang Ditemukan, di Sini Letaknya
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Artikel Terkini
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Infografis
6 Fenomena Bulan Langka...
6 Fenomena Bulan Langka yang Menarik untuk Diamati dan Dinikmati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved