Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami Menurut Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan tidak sedikit kaum Muslimin yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang telah disyari'atkan oleh Allah.
"Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak)," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Dengan demikian, kata al-Qardhawi, yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangpahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlak mereka.
"Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami," ujarnya.
"Sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri," tambahnya.
Al-Qardhawi mengakui, kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap istri baru dan menzalimi isteri yang lama.
"Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai istri dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak," ujarnya.
Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap.
Meskipun penyimpangan ini ada, kata al-Qardhawi, tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang Barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.
"Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak)," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Dengan demikian, kata al-Qardhawi, yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangpahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlak mereka.
"Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami," ujarnya.
"Sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri," tambahnya.
Al-Qardhawi mengakui, kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap istri baru dan menzalimi isteri yang lama.
"Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai istri dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak," ujarnya.
Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap.
Meskipun penyimpangan ini ada, kata al-Qardhawi, tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang Barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.
(mhy)