Hukum, Syarat dan Keutamaan Aqiqah yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Sabtu, 05 Maret 2022 - 05:15 WIB
loading...
A A A
3. Membagikan dan Memakan Sebagian Daging Aqiqah

Daging aqiqah yang sudah dimasak disunnahkan dibagikan kepada tetangga sekitar sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran sang anak.Prinsip dasar dalam pembagian daging aqiqah sama seperti qurban. Siapa pun dia boleh menerimanya dan boleh ikut makan daging aqiqah tersebut. Termasuk juga yang mengaqiqahi.

Namun jika aqiqahnya adalah aqiqah yang sifatnya nadzar maka wajib disadaqahkan seluruh dagingnya kepada orang lain. Yang mengaqiqahi tidak boleh ikut makan daging aqiqah tersebut.
Pembagian daging aqiqah yang sudah dimasak lebih afdhal diantarkan langsung masakan tersebut pada faqir miskinnya dari pada mereka undang datang ke rumah.

Jika aqiqahnya termasuk aqiqah yang sunnah (bukan nadzar) maka disunnahkan bagi yang mengaqiqahi untuk mengambil bagian daging aqiqah tersebut.

Cara pertama bisa 1/3 untuk yang mengaqiqahi dan sisanya 2/3 untuk dishadaqahkan kepada siapa pun. Atau cara kedua 1/3 untuk yang mengaqiqahi, 1/3 untuk Faqir Miskin dan 1/3 lagi untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.

4. Mencukur atau Memotong Rambut

Setelah penyembelihan hewan, selanjutnya upacara pemotongan rambut bayi dan diberikan nama yang sebaik-baiknya.
Pelaksanaan pemotongan rambut ini oleh Rasulullah SAW disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran. Hal ini menurut Jumhur Ulama memiliki status hukum sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dimutamakan (Semi wajib).

5. Mendoakan Bayi

Dalam madzhab Syafiiyah selain ditahnik juga disunnahkan untuk mendoakan sang bayi yang baru lahir setelah ditahnik.
Hal ini dilakukan sebagaimana dulu Nabi SAW pernah mendoakan bayi yang baru lahir yaitu anaknya sahabat Abu Musa alAsyary.
Oleh sebab itu dalam acara aqiqah biasanya sudah maklum diadakan pengajian atau pembacaan maulid Barzanji dan juga ada doa bersama. Hal ini boleh boleh saja dilakukan dan termasuk tradisi yang baik sesuai dengan sunnah Nabi shalllallahu alaihi wa sallam.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:
Disunnahkan untuk mentahnik bayi dengan kurma. Dari Abu Musa al-Asyary radhiyallahu anhu berkata: Aku membawa bayiku kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau beri nama Ibrahim, beliau mentahniknya dan mendoakan keberkahan untuknya. (Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim).



7.Memberi Nama Bayiyang Baik

Para ulama Syafiiyah menganjurkan untuk pemberian nama bayi dilakukan pada hari ke 7. Yaitu bersamaan dengan aqiqah dan dicukur rambutnya. Namun diperbolehkan juga memberi nama bayi sebelum hari ke 7 atau bahkan setelah hari ke 7.
Namun yang afdhal adalah memberi nama bayi di hari ke 7.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:
"Para ulama Syafiiyah mengatakan: disunnahkan memberi nama bayi di hari ke 7, boleh juga sebelumnya atau sesudahnya. Dari Samrah bin Jundub radhiyallahu anhu , sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Setiap bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah dihari ke 7, dicukur rambutnya dan diberi nama. (HR. Abu Dawud, atTirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad yang shahih).

Keutamaan Aqiqah

Secara syara’ aqiqah berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kelahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Hal ini sebagai pengamalan terhadap sunnah nabi dan bukti bahwa kita mengikuti tradisi yang baik umat Islam terdahulu.

Sebelum Islam datang, orang arab biasa mengaqiqahkan anak mereka. Setelah Rasulullah diutus, beliau tetap membiarkan kebiasaan itu bahkan melakukannya serta menganjurkan kaum muslimin melakukannya serta mengubah tradisi orang jahiliyah.(tradisi mereka mengaqiqah hanya untuk laki-laki dan melumuri darah kambing pada bayinya). Nabi mengubah Aqiqah menjadi salah satu acara sosial serta melarang perbuatan bid’ah dalam aqiqah.

Banyak hadis yang meriwayatkan tentang aqiqah, sehingga aqiqah menjadi sunnah Nabi Muhammad yang mana jika melakukannya akan mendapat pahala, jika tidak melakukannya tidak apa-apa. hadits-hadits itu adalah sebagai berikut:

Dari Sulaiman ibn Amir Adh Dhaby radluyallahu Anhu berkata: Rasulullah saw bersabda: “anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi, alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).” (HR. Bukhari dalam shahihnya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dan Thahawi menilai hadits itu sebagai hadits maushul. Hadis itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Turmudzi)

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab rodliyallahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: “setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.” (HR Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2557 seconds (0.1#10.140)