Tafsir Ayat Poligami dalam Kisah Imam Abu Hanifah dan Khalifah Al-Mansur

Kamis, 10 Maret 2022 - 10:10 WIB
loading...
Tafsir Ayat Poligami dalam Kisah Imam Abu Hanifah dan Khalifah Al-Mansur
Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat poligami. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Suatu ketika hubungan Khalifah Al-Mansurdengan istrinya terganggu. Hampir setiap hari mereka bertengkar, bahkan untuk hal-hal yang kecil sekalipun. Setelah ditelisik ternyata sang suami ingin menikah lagi atau berpoligami . Menghadapi masalah tersebut, keduanya sepakat melibatkan orang lain untuk memediasi mereka berdua. Orang yang terpilih adalah Imam Abu Hanifah .

Siapa yang tak kenal Abu Hanifah, ulama besar, cerdas dan dikenal bijak bestari. Diriwayatkan bahwa Sang khalifah dan istrinya sangat hormat kepada Imam. Pada waktu yang telah ditentukan, Imam Abu Hanifah tiba di istana dan disambut dengan penuh ta’dhim.



Setelah cukup memberikan muqaddimah tentang permasalahan pasangan suami istri tersebut, Khalifah Al-Mansur kemudian mengajukan pertanyaan ke sang Imam, “Berapakah batas seorang laki-laki berhak menikahi perempuan dalam satu waktu?”

“Empat” jawab Abu Hanifah

“Berapa banyak dia boleh menikahi budak perempuan?”

“Terserah, berapa saja dia mau.”

“Apakah seorang muslim boleh menentang pandangan Anda ini?”

“Tidak,” tegas Abu Hanifah

Khalifah tampak sumringah mendengar jawaban tegas dari Imam, dia merasa Imam bersamanya, mendukungnya. Khalifah pun mulai percaya diri sambil berbisik pada istrinya, “Kamu sudah mendengar, apa yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah tadi?”

Belum sempat sang istri menimpali, Abu Hanifah segera melanjutkan, “Ya, benar demikian aturannya yang mulia Khalifah. Akan tetapi, hal itu hanya dibolehkan bagi orang yang bisa berlaku adil. Namun jika tidak, maka dia hanya boleh memiliki satu saja. Allah sudah mengatakan, “jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil, maka satu saja.” Sudah seharusnya kita mengikuti etika Allah dan mengambil pengetahuan dari kata-kataNya.”

Mendengar penjelasan Imam yang terakhir ini, Khalifah diam membisu seribu bahasa, lama sekali. Wajahnya tidak lagi ceria seperti sebelumnya. Sementara wajah sang istri berbinar-binar.

Kisah ini dinukil Buya Husein Muhammad dalam bukunya berjudul "Pendar-Pendar Kebijaksanaan".



Tafsir Poligami
Abd. Moqsith dalam salah satu tulisannya "Tafsir Atas Poligami Dalam Al-Quran" menjelaskan bahwa tidak ada pandangan tunggal tentang kebolehan poligami dalam konteks sekarang.

Ayat Al-Quran yang biasa digunakan sebagai dasar teologis poligami adalah surat An-Nisa’ ayat 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ


"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim".

Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini dan setidaknya ada 3 pandangan.

Pertama, membolehkan poligami dengan batas maksimal sembilan istri sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Zhahiriyah, Ibn As-Sabbagh, Al-Umrani, Al-Qasim bin Ibrahim dan sebagian kelompok Syiah. Meskipun ada hadits yang melarang sahabat Nabi untuk menikah lebih dari empat istri, kelompok ini tetap pada pendapatnya.

Menurut mereka hadits tersebut harus dipahami dalam satu konteks, misalnya ada hubungan nasab, susuan dan sebab syar’i lainnya. Maka tidak heran jika Nabi memerintah para sahabat saat itu untuk menceraikan istri-istrinya hingga tersisa empat.



Kedua, ulama yang menoleransi poligami dalam keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud berbeda-beda, misal sang sitri mandul, sang istri sakit atau ada dalam keadaan yang membuatnya tidak bisa melaksanakan kewajibannya.

Al-Maraghi dan M Quraish Shihab menambah kriteria darurat tersebut dengan keadaan seperti libido suami tinggi sementara libido istri rendah, istri sudah menopause sementara suami masih ‘segar’, jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki.

Ketiga, ulama yang hanya menoleransi poligami pada zaman Nabi. Para pemikir Islam di kelompok ini beralasan bahwa toleransi ini diberikan bukan karena adanya keadaan darurat seperti pandangan kelompok kedua, tetapi lebih karena Al-Quran tidak mungkin menghapus praktik poligami secara sekaligus. Oleh karena itu cara yang strategis adalah dengan pelan-pelan, dimulai dengan membatasi jumlah poligami serta dengan syarat yang tidak mudah.

Nama-nama tokoh seperti Fazlur Rahman, Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir ada di kelompok ketiga. Mereka juga berpandangan bahwa tujuan syariah dari pernikahan itu monogami, bukan poligami.

Hal ini didasarkan pada ayat 129 surat An-Nisa’ ,

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Ayat 129 ini juga menjadi tafsir ayat poligami di ayat sebelumnya, yaitu ayat 3. Berdasar pada ayat ini, diketahui secara tekstual bahwa adil sebagai syarat poligami di ayat 3 sangat sulit atau bahkan tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh seorang suami.

Hanya saja, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam "Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" tidak menafsirkan seperti itu. Menurutnya, dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama (An-Nisa ayat 3) tidak dinasakh oleh ayat yang kedua (An-Nisa' ayat 129), akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah.

Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia.

Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah SAW telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah SWT dalam do’a:

اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ , فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ

“Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2691 seconds (0.1#10.140)