Berniat Batalkan Puasa, Sahkah Ibadah Puasanya?

Senin, 04 April 2022 - 15:30 WIB
loading...
Berniat Batalkan Puasa,...
Setiap muslim perlu mengetahui ilmu fiqih termasuk perkara yang membatalkan puasa Ramadhan. Foto/Ist
A A A
Setiap muslim perlu mengetahui ilmu fiqih termasuk perkara yang membatalkan puasa Ramadhan. Pertanyaannya, sahkah ibadah puasanya jika berniat membatalkan puasa?

Umumnya para ulama sepakat bahwa apabila seorang sedang puasa sempat berniat untuk membatalkan puasa, namun belum sempat makan minum atau melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, maka puasanya belum batal. Sehingga bila niatnya berubah kembali ingin menjalankan puasa, asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan, puasanya pun masih sah dan boleh diteruskan.



Dalam buku "Puasa: Syarat Rukun & Membatalkan" karya Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dijelaskan beberapa pandangan ulama terkait pertanyaan di atas.

Jumhur Ulama Tidak Batal
Syekh As-Sarakhsi (wafat 483 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam Kitabnya Al-Mabsuth menuliskan sebagai berikut: "Jika seseorang bangun tidur dengan niat puasa kemudian mengubah niatnya untuk berbuka, maka puasanya belum batal menurut pendapat madzhab kami."

Badruddin Al-Aini (wafat 855 H), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam Kitabnya Al-Binayah Syarah Al-Hidayah menuliskan: "Orang yang sedang berpuasa jika baru berniat berbuka maka tidak dianggap batal puasanya."

Ibnu Abdin (wafat 1252 H), ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitabnya Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar menuliskan sebagai berikut: "Orang yang berpuasa bila hanya berniat berbuka maka puasanya belum batal."

Syekah An-Nawawi (wafat 676 H) salah satu ulama Mazhab Syafi'iyah dalam Kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan: "Bila seseorang baru berniat untuk berhenti dari puasa atau iktikafnya maka ada dua pendapat. Pendapat yang paling shahih bahwa puasa dan iktikafnya itu belum batal."

Zakaria Al-Anshari (wafat 926 H) yang juga ulama Mazhab Asy-syafi'iyah di dalam Kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut: "Iktikaf itu belum batal hanya lantaran niat untuk berhenti. Begitu juga puasa."

Mazhab Hanbali Nyatakan Batal
Sedangkan pendapat Mazhab Al-Hanabilah (Mazhab Hanbali) agak berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Mereka beranggapan apabila seorang yang berpuasa sempat berniat untuk membatalkan puasanya, maka walupaun dia belum sempat makan atau minum, namun puasanya otomatis batal dengan sendirinya.

Ibnu Qudamah (wafat 620 H) ulama dari kalangan Mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut: "Orang yang berniat untuk berbuka maka batallah puasanya. Dan ini adalah pendapat resmi mazhab."

Al-Mardawi (wafat 885 H), ulama Mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut: "Barang siapa yang berniat ingin berbuka maka puasanya dianggap sudah batal."

Demikian penjelasan tentang hukum orang yang berniat membatalkan puasa. Untuk diketahui, dalam Mazhab Syafi'i ada enam perkara yang membatalkan puasa. Di antaranya: (1) Sengaja makan dan minum (2) Sengaja Muntah (3) Sengaja mengeluarkan sperma (4) Berhubungan badan atau Jima' (5) Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh (6) Keluar darah haidh dan nifas.

Mudah-mudahan Allah menjaga kita dari hal-hal yang membatalkan puasa sehingga ibadah Ramadhan kita bernilai di sisi-Nya. Aamiin.

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2642 seconds (0.1#10.140)