Rasulullah SAW Pernah Melarang Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:11 WIB
loading...
Daging kurban boleh disimpan melebih tiga hari. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Di era lemari pendingin yang harganya kian terjangkau, tak sedikit dari umat Islam yang menyimpan daging kurban sampai berhari-hari atau melebih tiga hari. Lalu bagaimana hukum perbuatan semacam ini?
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَع قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْتُعِينُوا فِيهَا
“Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”.
Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?”
Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Sejumlah ulama berpendapat perintah Nabi SAW ‘makanlah, berilah makan, dan simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya.
Dari hadis ini kita mengetahui, bahwa Nabi SAW pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Baca juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha
Setelah meriwayatkan hadis ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata: “Pengamalan hadis ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi SAW dan selain mereka”.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَع قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْتُعِينُوا فِيهَا
“Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”.
Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?”
Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Sejumlah ulama berpendapat perintah Nabi SAW ‘makanlah, berilah makan, dan simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya.
Dari hadis ini kita mengetahui, bahwa Nabi SAW pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Baca juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha
Setelah meriwayatkan hadis ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata: “Pengamalan hadis ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi SAW dan selain mereka”.
Lihat Juga :