Begini Hukuman di Hari Kiamat bagi Suami yang Berpoligami tapi Tidak Adil
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Harus Adil
Al-Qardhawi menekankan syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya.
Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang. Allah SWT berfirman: "Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (QS an-Nisa': 3)
Rasulullah SAW juga bersabda, "Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (HR Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Al-Qardhawi menjelaskan yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak istri, bukan semata-mata kecenderungan hati. "Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan
Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (QS an-Nisa': 129)
Dalam hal ini Rasulullah SAW membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa: "Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (HR Ashabussunan)
Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.
Al-Qardhawi mengatakan Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi. Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.
Baca juga: Inilah Mengapa Rasulullah SAW Sempat Membolehkan Kawin Mut'ah
Al-Qardhawi menekankan syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya.
Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang. Allah SWT berfirman: "Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (QS an-Nisa': 3)
Rasulullah SAW juga bersabda, "Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (HR Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Al-Qardhawi menjelaskan yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak istri, bukan semata-mata kecenderungan hati. "Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan
Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (QS an-Nisa': 129)
Dalam hal ini Rasulullah SAW membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa: "Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (HR Ashabussunan)
Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.
Al-Qardhawi mengatakan Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi. Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.
Baca juga: Inilah Mengapa Rasulullah SAW Sempat Membolehkan Kawin Mut'ah
(mhy)
Lihat Juga :