Begini Hukuman di Hari Kiamat bagi Suami yang Berpoligami tapi Tidak Adil

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:05 WIB
loading...
A A A
Harus Adil
Al-Qardhawi menekankan syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya.

Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang. Allah SWT berfirman: "Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (QS an-Nisa': 3)

Rasulullah SAW juga bersabda, "Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (HR Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Al-Qardhawi menjelaskan yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak istri, bukan semata-mata kecenderungan hati. "Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Ini Hukum Perkawinan Beda Agama dan Beda Kewarganegaraan

Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (QS an-Nisa': 129)

Dalam hal ini Rasulullah SAW membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa: "Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (HR Ashabussunan)

Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.

Al-Qardhawi mengatakan Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi. Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.

Baca juga: Inilah Mengapa Rasulullah SAW Sempat Membolehkan Kawin Mut'ah
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Bolehkah Poligami dengan...
Bolehkah Poligami dengan Tujuan Menghalalkan Perselingkuhan? Simak Penjelasannya di Sini!
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Imam Abu Hanifah...
Kisah Imam Abu Hanifah dan Khalifah Al-Mansur Menafsirkan Soal Poligami
Tafsir Surat An-Nisa’...
Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 3 Tentang Poligami
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Rekomendasi
Keretakan Lempeng Bumi...
Keretakan Lempeng Bumi Semakin Parah, Benua Afrika Akan Terbelah Dua
Dilapisi Emas Murni,...
Dilapisi Emas Murni, Kitab Yahudi dan Ilmuwan Yakin Kuil Suci Sulaiman Ada di Yerusalem
Eropa Dilanda Kemarau...
Eropa Dilanda Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved