Begini Hukuman di Hari Kiamat bagi Suami yang Berpoligami tapi Tidak Adil
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:05 WIB
loading...
Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Poligami dalam Islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menjelaskan Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap teledor dan bermalas-malas.
"Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami," ujarnya. "Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang," lanjutnya.
Baca juga: Pandangan Gus Baha Tentang Poligami, Yuk Simak Tausiyahnya!
Kebanyakan umat-umat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat.
Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan:
"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh istri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (HR Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)
Sementara ada juga yang mempunyai istri delapan dan ada juga yang lima. Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja.
Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu, menurut al-Qardhawi, adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif dakwah dan demi memenuhi kepentingan umat kepada istri-istri Nabi itu sepeninggal beliau.
Baca juga: Pahami! Bolehkah Membuat Perjanjian Pra Nikah Agar Tidak Poligami?
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menjelaskan Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap teledor dan bermalas-malas.
"Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami," ujarnya. "Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang," lanjutnya.
Baca juga: Pandangan Gus Baha Tentang Poligami, Yuk Simak Tausiyahnya!
Kebanyakan umat-umat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat.
Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan:
"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh istri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (HR Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)
Sementara ada juga yang mempunyai istri delapan dan ada juga yang lima. Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja.
Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu, menurut al-Qardhawi, adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif dakwah dan demi memenuhi kepentingan umat kepada istri-istri Nabi itu sepeninggal beliau.
Baca juga: Pahami! Bolehkah Membuat Perjanjian Pra Nikah Agar Tidak Poligami?
Lihat Juga :