Hakim Kasus Sengketa Kuda antara Khalifah Umar dan Warga Desa

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:33 WIB
loading...
Hakim Kasus Sengketa...
Ambillah yang telah Anda beli wahai amirul mukminin, atau kembalikan kuda tersebut dalam keadaan seperti tatkala Anda membelinya, ujar Syuraih. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
HARI itu, amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu membeli seekor kuda dari seorang dusun. Setelah membayarnya, beliau menaiki kuda tersebut dan bermaksud pulang menuju rumahnya. Namun tak seberapa jauh dari tempat itu, tiba-tiba kuda tersebut menjadi cacat dan tak mampu melanjutkan perjalanan. Maka Umar membawanya kembali kepada si penjual seraya berkata, “Aku kembalikan kudamu, karena ternyata dia cacat.”

Baca juga: Kisah Abdul Malik, Sang Bintang dari 15 Bersaudara

“Tidak wahai amirul mukminin, tadi aku menjualnya dalam keadaan baik,” jawab si penjual.

“Kita cari seseorang yang akan memutuskan permasalahan ini,” ujar Umar setelah sedikit berdebat.

Baca juga: Di Kaki Ka'bah, Tatkala Khalifah Meminta Fatwa dari Bekas Budak

“Aku setuju, aku ingin Syuraih bin al-Harits al-Kindi menjadi hakim bagi kita berdua,” ujar si penjual mengusulkan.

“Mari,” ujar Umar sepakat.

Baca juga: Kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Putranya Saat Merayakan Hari Raya

Amirul mukminin Umar bin Khattab bersama penjual kuda tersebut mendatangi Syuraih. Umar mengadukan penjual itu kepadanya. Setelah mendengarkan juga keterangan dari orang dusun tersebut, Syuraih menoleh kepada Umar bin Khathab sambil berkata, “Apakah Anda mengambil kuda darinya dalam keadaan baik?”

Baca juga: Dituduh Menyimpang karena Tidak Menikah dan Menolak Makan Daging

“Benar,” jawab Umar.

“Ambillah yang telah Anda beli wahai Amirul Mukminin, atau kembalikan kuda tersebut dalam keadaan seperti tatkala Anda membelinya,” ujar Syuraih kemudian.

Baca juga: Detik-Detik Ketika Umar bin Abdul Aziz Diangkat Jadi Khalifah

Khalifah Umar memperhatikan Syuraih dengan takjub, lalu berkata, “Hanya beginikah pengadilan ini? Kalimat yang singkat, dan hukum yang adil. Berangkatlah ke Kufah, karena aku mengangkatmu menjadi qadhi di sana.”

Dr Abdurrahman Ra'fat Basya dalam "Mereka adalah Para Tabiin" , menyebutkan ketika Umar menetapkan Syuraih bin al-Harits sebagai qadhi, beliau bukanlah sosok yang asing di kalangan masyarakat Madinah. Beliau adalah orang yang memiliki kedudukan di antara para ahli ilmu, tokoh-tokoh terkemuka, para sahabat dan para tokoh tabi’in.

Baca juga: Kisah Umar bin Abdul Aziz dan Padamnya Lampu Istana

Beliau termasuk dalam bilangan ulama yang terhormat dan utama, diperhitungkan dalam tingkat kecerdasan, kebagusan perilaku, banyaknya pengalaman, dan kedalaman wawasannya.

Baca juga: Tangis Si Kecil di Tengah Malam yang Mengaduk-aduk Perasaan Bunda

Beliau dilahirkan di Yaman kota al-Kindi, hidup lama dalam masa jahiliyah . Ketika cahaya hidayah datang di jazirah Arab memancarkan sinar Islamnya sampai ke Yaman, Syuraih termasuk orang pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, turut menyambut dakwah menuju hidayah dan kebenaran.

Baca juga: Kisah Tabiin Cerdas Iyas Bin Mu’awiyah Al-Muzanni

Siapapun yang mengetahui keutamaan dan keistimewaan pribadinya berandai sekiranya Syuraih lebih cepat sampai ke Madinah dan bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum wafat, tentu beliau bisa menggali ilmu dari sumbernya secara langsung tanpa perantara. Beliau bisa mendapat bagian kehormatan sebagai sahabat setelah mendapatkan hidayah itu, hanya saja apa yang telah ditakdirkan untuknya telah terjadi.

Baca juga: Guru Yahudi Ini Anggap di Surga Itu Aneh, Makan Tapi Tidak Buang Air Besar

Bukanlah berarti gegabah jika al-Faruq Umar bin Khathab menyerahkan jabatan dalam pengadilan agung itu kepada seorang tabi’in, meski dalam masyarakat Islam saat itu masih banyak sahabat Nabi yang bersinar cemerlang bagai cahaya bintang. Waktu pun telah membuktikan betapa firasat dan pilihan Umar radhiyallahu ‘anhu adalah tepat.

Baca juga: Makam Khalifah Umar bin Abdul Aziz Digali dan Dihancurkan

Terbukti, Syuraih menjadi qadhi di pengadilan selama 60 tahun secara berturut-turut sejak masa khilafah Umar bin Khathab, lalu Utsman bin Affan , lalu Ali bin Abi Thalib , Muawiyah serta khalifah setelah Mu’awiyah dari Bani Umayyah. Hingga akhirnya beliau mengundurkan diri pada awal pemerintahan Hajjaj bin Yusuf sebagai wali di Irak.

Baca juga: Kisah Tabi’in Amir bin Abdillah At-Tamimi (1)

Beliau telah berumur 107 tahun. Hidupnya penuh dengan peritiwa dan pujian. Pengadilan Islam bersinar karena keindahan keputusan-keputusan Syuraih dan semerbak dengan indahnya kepatuhan dari kaum muslimin maupun nonmuslim. Itu semua karena ditegakkannya syariat-syariat Allah oleh Syuraih, juga berkat kerelaan semua orang untuk menerima keputusannya.

Lembaran buku-buku sangat padat menceritakan indahnya keputusan orang yang cerdik ini, tentang berita, perkataan dan perilakunya.(Baca juga: Kisah Al-Ghafiqi, Terulangnya Tragedi Uhud yang Memilukan)
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Doa Umar bin Khattab...
Doa Umar bin Khattab agar Bisa Meninggal di Tanah Suci
Kisah Khalifah Umar...
Kisah Khalifah Umar bin Khattab yang Ingin Mati Syahid dan Doa-doanya
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Karena Jarang Senyum dan Jutek, Umar bin Khattab 2 Kali Ditolak Lamarannya
Rekomendasi
Penampakan Gerhana Matahari...
Penampakan Gerhana Matahari Hibrida Dipantau Berbarengan dengan Hilal
Anomali Magnetik Aneh...
Anomali Magnetik Aneh Ditemukan di Peta Baru Danau Rotorua
4 Fenomena Gaib yang...
4 Fenomena Gaib yang Belum Bisa Dijelaskan secara Sains, Nomor Terakhir Sangat Populer
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
4 Skema Solusi Sengketa...
4 Skema Solusi Sengketa Lahan antara PTPN VIII dan Habib Rizieq
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved