Bolehkah Memberi Nama Makanan dengan Nama Setan?

Jum'at, 09 September 2022 - 15:28 WIB
loading...
A A A
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya dia, musuh yang nyata bagi kalian.” ( QS Al-Baqarah : 168).

Menurut dia, sikap yang benar terhadap musuh adalah berusaha melawannya, melakukan perbuatan yang membuatnya sedih, dan menjauhinya. Bukan sebaliknya, justru mendekatinya.

Dalam al-Quran, kata Ustadz Ammi, Allah sebut makanan yang halal dengan thayyibat. Allah berfirman, menceritakan sifat syariat Nabi SAW:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Beliau menghalalkan yang thayyibat untuk mereka, dan beliau mengharamkan al-Khabaits.” ( QS al-A’raf : 157)

Thayib secara bahasa artinya baik. Khabaits, bentuk jamak dari khabits, yang artinya sesuatu yang menjijikkan. Semua yang halal adalah thayyib, dan adalah, dan semua yang haram adalah Khabits.

Artinya, Allah memberikan nama yang baik untuk yang halal dan Allah memberikan nama yang buruk untuk sesuatu yang haram.

Karena, memberi nama yang baik untuk sesuatu yang baik, dan memberi nama yang buruk untuk sesuatu yang buruk, bagian dari mengikuti petunjuk Allah. Sebaliknya memberi nama yang buruk untuk sesuatu yang Allah halalkan, bisa termasuk menghinakan rezeki yang Allah berikan.



Dalam Fatwa Islam dinyatakan: "Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum-hukum-Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap takwa kepada Allah". (Fatwa Islam, no. 234755).

Dengan pertimbangan ini, tidak selayaknya memberi makanan yang baik, yang halal, dengan nama yang buruk. Makanan yang halal, minuman yang halal adalah rezeki dari Allah. Selayaknya dimuliakan dan dihormati.



Komponen Halal
Di sisi lain, ada juga pendapat bahwa indikator mengharamkan sesuatu adalah karena zatnya yang haram atau cara mendapatkannya juga haram, meskipun secara zat itu halal.

Sementara, ada makanan-makanan yang menggunakan nama tidak sesuai dengan aslinya, tapi ia tetap halal. Misalnya makanan yang bernama hotdog. Makanan ini memang pada mulanya roti berisi sosis yang dagingnya berasal dari daging anjing. Padahal, hari ini ada banyak yang namanya hotdog namun komposisinya halal, semisal daging sapi, maka ia tetap halal.

Padahal, boleh jadi, makanan dengan sebutan sambal setan, sambal iblis, atau ayam montok sebenarnya bersifat “kiasan” dari sifat sambal yang sangat pedas. Rasa pedas kemudian digabungkan dengan sifat membakar, sama seperti api. Dan api adalah asal diciptakannya setan. Atau ayam montok untuk menggambarkan ayam dengan daging yang banyak.

Maka selama makanan-makanan tersebut tidak berasal dari zat-zat yang haram, atau menggunakan cara yang haram mendapatkannya, ia tidak menjadi haram pada dasarnya.



Islam Menghalalkan yang Baik
Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" menegaskan Islam berada di antara suatu paham kebebasan soal makanan dan ektrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:

"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak setan karena sesungguhnya setan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." ( QS al-Baqarah : 168)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3934 seconds (0.1#10.140)