Larangan Menggulung Pakaian ketika Sholat, Ini Hadisnya
Minggu, 25 September 2022 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Artinya: "Yang demikian itu jika dia mengangkat pakaian atau rambutnya dari langsung tersentuh lantai menyerupai orang yang sombong."
Sedangkan Al-Hafiz Ibnu Rajab mengatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena perbuatan menggulung pakaian dan rambut membuat shalat tidak khusyu', dan karena rambut dan pakaian juga ikut sujud bersama pemiliknya.
Apakah kain sarung masuk ke dalam larangan ini? Kata Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq, kain sarung tidak termasuk. Yang dilarang itu adalah melipat bagian ujung pakaian yang berada di bagian kaki, tangan dan bagian menjulur lainnya.
Adapun sarung tidak masuk ke dalam larangan ini, karena yang dilipat dari sarung itu adalah bagian dalamnya dan memang cara mengenakan sarang dengan cara digulung.
Sedangkan yang dimaksud dengan menahan rambut yaitu mencegah rambut yang panjang agar tidak ikut jatuh saat bersujud. Entah dengan cara memegangnya dengan tangan atau mengikatnya. Ini hanya berlaku untuk laki-laki saja dan termasuk perkara yang dilarang dalam syariat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Rukun Sholat yang Perlu Diketahui dan Tidak Boleh Terlewatkan
Sedangkan Al-Hafiz Ibnu Rajab mengatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena perbuatan menggulung pakaian dan rambut membuat shalat tidak khusyu', dan karena rambut dan pakaian juga ikut sujud bersama pemiliknya.
Apakah kain sarung masuk ke dalam larangan ini? Kata Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq, kain sarung tidak termasuk. Yang dilarang itu adalah melipat bagian ujung pakaian yang berada di bagian kaki, tangan dan bagian menjulur lainnya.
Adapun sarung tidak masuk ke dalam larangan ini, karena yang dilipat dari sarung itu adalah bagian dalamnya dan memang cara mengenakan sarang dengan cara digulung.
Sedangkan yang dimaksud dengan menahan rambut yaitu mencegah rambut yang panjang agar tidak ikut jatuh saat bersujud. Entah dengan cara memegangnya dengan tangan atau mengikatnya. Ini hanya berlaku untuk laki-laki saja dan termasuk perkara yang dilarang dalam syariat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Rukun Sholat yang Perlu Diketahui dan Tidak Boleh Terlewatkan
(rhs)
Lihat Juga :