Larangan Menggulung Pakaian ketika Sholat, Ini Hadisnya
loading...
A
A
A
Kita sering melihat fenomena ketika sholat di masjid banyak yang melipat bajunya atau menggulung celana yang Isbal (melebihi mata kaki). Benarkah hal ini dilarang oleh syariat?
Mari kita simak penjelasan Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam forum tanya jawab yang dilansir dari konsultasiislam. Tedapat satu Hadis yang menyebutkan larangan menggulang pakaian baik itu lengan baju dan celana. Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ
Artinya: "Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menggumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut." (HR Al-Bukhari, Muslim)
Lalu apa hukum menggulung atau melipat lengan baju di dalam sholat? Imam An-Nawawi rahimahullah ketika hadis di atas:
اتفق العلماء على النهي عن الصلاة وثوبه مشمر أو كمه أو نحوه أو رأسه معقوص أو مردود شعره تحت عمامته أو نحو ذلك فكل هذا منهي عنه باتفاق العلماء وهو كراهة تنزيه فلو صلى كذلك فقد أساء وصحت صلاته
Artinya: "Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika sholat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, atau lengan bajunya atau yang semisalnya, atau yang ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama'. Hukumnya makruh tanzih (ringan). Jika seseorang sholat dalam keadaan seperti itu maka dia telah berbuat buruk namun tetap sah sholatnya." (Syarah shahih Muslim (4/209)
Imam Al-Kirmaniy rahimahullah berkata: "Dan telah disepakati atas dilarangnya sholat dengan menggulung pakaian, semisal lengannya atau yang ada di kepalanya terjalin, atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, dan itu hukumnya makruh tanzih."
Hikmah Larangan
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa hikmah dari larangan ini adalah jika seseorang menghalangi lengan baju dan rambutnya untuk menyentuh lantai pada saat sujud maka ini seperti sifatnya orang yang angkuh. Beliau berkata:
ذلك أنه إذا رفع ثوبه وشعره عن مباشرة الأرض أشبه المتكبر
Artinya: "Yang demikian itu jika dia mengangkat pakaian atau rambutnya dari langsung tersentuh lantai menyerupai orang yang sombong."
Sedangkan Al-Hafiz Ibnu Rajab mengatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena perbuatan menggulung pakaian dan rambut membuat shalat tidak khusyu', dan karena rambut dan pakaian juga ikut sujud bersama pemiliknya.
Apakah kain sarung masuk ke dalam larangan ini? Kata Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq, kain sarung tidak termasuk. Yang dilarang itu adalah melipat bagian ujung pakaian yang berada di bagian kaki, tangan dan bagian menjulur lainnya.
Adapun sarung tidak masuk ke dalam larangan ini, karena yang dilipat dari sarung itu adalah bagian dalamnya dan memang cara mengenakan sarang dengan cara digulung.
Sedangkan yang dimaksud dengan menahan rambut yaitu mencegah rambut yang panjang agar tidak ikut jatuh saat bersujud. Entah dengan cara memegangnya dengan tangan atau mengikatnya. Ini hanya berlaku untuk laki-laki saja dan termasuk perkara yang dilarang dalam syariat.
Wallahu A'lam
Mari kita simak penjelasan Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam forum tanya jawab yang dilansir dari konsultasiislam. Tedapat satu Hadis yang menyebutkan larangan menggulang pakaian baik itu lengan baju dan celana. Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ
Artinya: "Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menggumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut." (HR Al-Bukhari, Muslim)
Lalu apa hukum menggulung atau melipat lengan baju di dalam sholat? Imam An-Nawawi rahimahullah ketika hadis di atas:
اتفق العلماء على النهي عن الصلاة وثوبه مشمر أو كمه أو نحوه أو رأسه معقوص أو مردود شعره تحت عمامته أو نحو ذلك فكل هذا منهي عنه باتفاق العلماء وهو كراهة تنزيه فلو صلى كذلك فقد أساء وصحت صلاته
Artinya: "Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika sholat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, atau lengan bajunya atau yang semisalnya, atau yang ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama'. Hukumnya makruh tanzih (ringan). Jika seseorang sholat dalam keadaan seperti itu maka dia telah berbuat buruk namun tetap sah sholatnya." (Syarah shahih Muslim (4/209)
Imam Al-Kirmaniy rahimahullah berkata: "Dan telah disepakati atas dilarangnya sholat dengan menggulung pakaian, semisal lengannya atau yang ada di kepalanya terjalin, atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, dan itu hukumnya makruh tanzih."
Hikmah Larangan
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa hikmah dari larangan ini adalah jika seseorang menghalangi lengan baju dan rambutnya untuk menyentuh lantai pada saat sujud maka ini seperti sifatnya orang yang angkuh. Beliau berkata:
ذلك أنه إذا رفع ثوبه وشعره عن مباشرة الأرض أشبه المتكبر
Artinya: "Yang demikian itu jika dia mengangkat pakaian atau rambutnya dari langsung tersentuh lantai menyerupai orang yang sombong."
Sedangkan Al-Hafiz Ibnu Rajab mengatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena perbuatan menggulung pakaian dan rambut membuat shalat tidak khusyu', dan karena rambut dan pakaian juga ikut sujud bersama pemiliknya.
Apakah kain sarung masuk ke dalam larangan ini? Kata Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq, kain sarung tidak termasuk. Yang dilarang itu adalah melipat bagian ujung pakaian yang berada di bagian kaki, tangan dan bagian menjulur lainnya.
Adapun sarung tidak masuk ke dalam larangan ini, karena yang dilipat dari sarung itu adalah bagian dalamnya dan memang cara mengenakan sarang dengan cara digulung.
Sedangkan yang dimaksud dengan menahan rambut yaitu mencegah rambut yang panjang agar tidak ikut jatuh saat bersujud. Entah dengan cara memegangnya dengan tangan atau mengikatnya. Ini hanya berlaku untuk laki-laki saja dan termasuk perkara yang dilarang dalam syariat.
Wallahu A'lam
(rhs)