2 Syarat Tinggal di Negara Kafir Menurut Syaikh Al-Utsaimin
Senin, 14 November 2022 - 01:19 WIB
loading...
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A
A
A
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebut tinggal di negara kafir harus memenuhi 2 syarat utama. Pertama, tetap memelihara diri pada agamanya. Kedua, tetap menunjukkan agamanya, yaitu menampakkan simbol-simbol Islam tanpa ada halangan. Apa maksudnya?
Dalam kitab "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram", Syaikh Al-Utsaimin mengatakan tinggal di negara kafir merupakan bahaya besar terhadap agama, akhlak, moral dan adab seorang muslim.
"Kita telah menyaksikan banyaknya penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, mereka kembali dengan kondisi yang tidak seperti saat mereka berangkat," ujarnya.
Mereka kembali dalam keadaan fasik, bahkan ada yang murtad, keluar dari agamanya dan menjadi kufur terhadap Islam dan agama-agama lainnya, sampai-sampai mereka menentang secara mutlak dan mengolok-olok agama dan para pemeluknya, baik yang lebih dulu darinya maupun yang kemudian.
"Karena itu, hendaknya, bahkan seharusnya, mewaspadai hal itu dan menerapkan syarat-syarat yang dapat menjaga hawa nafsu dari perusak-perusak tersebut," katanya.
Baca juga: Murtad dan Penolakan Membayar Zakat Pascawafatnya Rasulullah
Selanjutnya, Syaikh Al-Utsaimin menyebut dua syarat seorang muslim tinggal di negeri kafir.
Syarat pertama, tetap memelihara diri pada agamanya, yaitu dengan memiliki ilmu, keimanan dan kekuatan tekad yang mengokohkannya tetap pada agamanya serta waspada terhadap penyimpangan dan penyelisihan, dan hendaknya pula terlindungi dari permusuhan dan kebencian kaum kuffar serta menjauhkan diri dari loyal dan mencintai mereka, karena hal ini akan menggugurkan keimanannya.
Allah SWT berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Artinya: "Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” ( QS Al-Mujadilah : 22)
Dalam ayat lainnya disebutkan,
Dalam kitab "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram", Syaikh Al-Utsaimin mengatakan tinggal di negara kafir merupakan bahaya besar terhadap agama, akhlak, moral dan adab seorang muslim.
"Kita telah menyaksikan banyaknya penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, mereka kembali dengan kondisi yang tidak seperti saat mereka berangkat," ujarnya.
Mereka kembali dalam keadaan fasik, bahkan ada yang murtad, keluar dari agamanya dan menjadi kufur terhadap Islam dan agama-agama lainnya, sampai-sampai mereka menentang secara mutlak dan mengolok-olok agama dan para pemeluknya, baik yang lebih dulu darinya maupun yang kemudian.
"Karena itu, hendaknya, bahkan seharusnya, mewaspadai hal itu dan menerapkan syarat-syarat yang dapat menjaga hawa nafsu dari perusak-perusak tersebut," katanya.
Baca juga: Murtad dan Penolakan Membayar Zakat Pascawafatnya Rasulullah
Selanjutnya, Syaikh Al-Utsaimin menyebut dua syarat seorang muslim tinggal di negeri kafir.
Syarat pertama, tetap memelihara diri pada agamanya, yaitu dengan memiliki ilmu, keimanan dan kekuatan tekad yang mengokohkannya tetap pada agamanya serta waspada terhadap penyimpangan dan penyelisihan, dan hendaknya pula terlindungi dari permusuhan dan kebencian kaum kuffar serta menjauhkan diri dari loyal dan mencintai mereka, karena hal ini akan menggugurkan keimanannya.
Allah SWT berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Artinya: "Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” ( QS Al-Mujadilah : 22)
Dalam ayat lainnya disebutkan,
Lihat Juga :