Hukum Istinja: Pengertian, Doa, dan Tata Caranya
loading...
A
A
A
Ketentuan Istinja
Dalam istinja, orang boleh memilih tiga cara; (1) istinja dengan batu terlebih dahulu lalu dengan air, dan ini cara terbaik; (2) istinja dengan air saja; dan (3) istinja dengan batu saja. Namun, jika dibandingkan antara pilihan kedua dan ketiga, lebih baik pilihan kedua, yaitu menggunakan air.
Ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi ketika orang istinja dengan batu atau benda lain yang memiliki kesamaan fungsi dengannya.
1. Minimal menggunakan tiga batu, atau satu namun memiliki tiga sisi.
2. Tiga batu tersebut dapat membersihkan tempat keluarnya kotoran, kubul atau dubur, sehingga bila belum bersih, maka harus ditambah.
3. Tidak boleh ada tetesan air atau najis lain selain tinja dan kencing yang mengenai kubul dan dubur.
4. Najis yang keluar saat buang hajat tidak boleh melewati shafhah (lingkaran batas dubur), atau melewati hasyafah (pucuk zakar).
5. Najis yang dibersihkan bukan najis yang sudah kering.
6. Najis yang keluar tidak berpindah ke anggota tubuh yang lain semisal selangkangan, paha, dan lain-lain.
Bila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, maka mustanji atau seorang yang istinja harus menggunakan air, tidak boleh menggunakan batu atau yang serupa dan sefungsi.
Dalam istinja, orang boleh memilih tiga cara; (1) istinja dengan batu terlebih dahulu lalu dengan air, dan ini cara terbaik; (2) istinja dengan air saja; dan (3) istinja dengan batu saja. Namun, jika dibandingkan antara pilihan kedua dan ketiga, lebih baik pilihan kedua, yaitu menggunakan air.
Ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi ketika orang istinja dengan batu atau benda lain yang memiliki kesamaan fungsi dengannya.
1. Minimal menggunakan tiga batu, atau satu namun memiliki tiga sisi.
2. Tiga batu tersebut dapat membersihkan tempat keluarnya kotoran, kubul atau dubur, sehingga bila belum bersih, maka harus ditambah.
3. Tidak boleh ada tetesan air atau najis lain selain tinja dan kencing yang mengenai kubul dan dubur.
4. Najis yang keluar saat buang hajat tidak boleh melewati shafhah (lingkaran batas dubur), atau melewati hasyafah (pucuk zakar).
5. Najis yang dibersihkan bukan najis yang sudah kering.
6. Najis yang keluar tidak berpindah ke anggota tubuh yang lain semisal selangkangan, paha, dan lain-lain.
Bila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, maka mustanji atau seorang yang istinja harus menggunakan air, tidak boleh menggunakan batu atau yang serupa dan sefungsi.
(mhy)