Istri yang Dicerai Wajib Tinggal di Rumah Suami Selama Iddah

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 14:08 WIB
loading...
Istri yang Dicerai Wajib...
Dalam syariat Islam, perempuan yang dicerai wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama dalam iddah. Ilustrasi: Ist
A A A
Dalam syariat Islam , perempuan yang dicerai wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah . Dia diharamkan keluar rumah, dan suami diharamkan mengeluarkan bekas istrinya itu dari rumah tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan.

"Hal ini disebabkan suami, selama dalam iddah, masih diperkenankan merujuk dan mengembalikan istri kepada perlindungan perkawinan untuk sekali lagi --apabila talak ini baru satu atau dua kali," jelas Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Baca juga: Pengertian Talak Raj'i dan Talak Ba'in serta Tata Cara Jatuh Talaknya

Sedangkan tinggalnya seorang istri di dalam rumah suami sangat memungkinkan untuk membangkitkan perasaan suami dan mengingat-ingat serta berpikir sebelum habis iddah itu, dan sebelum berakhirnya bulan-bulan iddah di mana perempuan diperintahkan supaya menunggu guna mendapatkan suatu keyakinan bersihnya rahim serta melindungi hak suami dan kehormatan istri.

"Sebab hati selalu berubah, pikiran selalu baru, seorang yang sedang marah kadang-kadang menjadi rela, orang yang naik pitam kadang-kadang menjadi dingin dan orang yang benci kadang-kadang menjadi cinta," ujar al-Qardhawi.

Sehubungan dengan persoalan perempuan yang dicerai ini, Allah SWT telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:

"Dan takutlah kamu kepada Allah, Tuhanmu. Jangan kamu usir mereka itu dari rumah-rumah mereka dan jangan sampai mereka itu keluar rumah, kecuali apabila mereka berbuat kejahatan yang terang-terangan; dan yang demikian itu adalah batas-batas ketentuan Allah, dan barang siapa melanggar batas-batas ketentuan Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dirinya sendiri; kamu tidak tahu barangkali Allah akan mengadakan hal baru sesudah itu."( QS at-Thalaq : 1)

Baca juga: Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak

Kalau perceraian antara suami-istri itu satu hal yang tidak mungkin dielakkan lagi, maka yang dituntut dari kedua belah pihak supaya perceraiannya itu dilakukan dengan baik, tidak menyakitkan, tidak bikin-bikin dan tidak mengabaikan hak.

Firman Allah:

"Tahanlah mereka dengan baik atau cerailah mereka dengan baik pula." ( QS at-Thalaq : 2)

"Maka tahanlah dengan baik atau lepaslah dengan baik pula." ( QS at-Thalaq : 299)

"Untuk perempuan-perempuan yang dicerai harus diberi hiburan (mata') dengan baik, sebagai kewajiban atas orang-orang yang takwa." ( QS al-Baqarah : 241)

Baca juga: Talak: Begini Perbedaan Pendapat dalam Sekte Kristen
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
Kisah Sayyidah Hafshah...
Kisah Sayyidah Hafshah : Istri yang Pernah Ditalak Satu oleh Rasulullah SAW
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait...
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait Pengaturan Talak, Simak di Sini!
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Mengenal Talak, Pengertian...
Mengenal Talak, Pengertian dan Jenis-jenis yang Penting Diketahui
Bolehkah Rujuk Setelah...
Bolehkah Rujuk Setelah Menjatuhkan Talak? Pasangan Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Mengungkap Misteri di...
Mengungkap Misteri di Balik Lukisan Raja Charles II Karya Carreno de Miranda
Erdogan: Kekuatan Gempa...
Erdogan: Kekuatan Gempa Turki 3 Kali Lebih Kuat dari Marmara
Indonesia Akan Kehilangan...
Indonesia Akan Kehilangan Warisan Alam Bagian Terpenting Bumi
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Pria dengan Istri Terbanyak...
Pria dengan Istri Terbanyak di Dunia, Ada yang dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved