Inilah Syarat dan Cara Salat Berjamaah Bagi Wanita

Jum'at, 17 Juli 2020 - 11:15 WIB
Apakah imam wanita mengerjakan salat dengan suara yang jelas?

Imam wanita boleh mengeraskan suara dalam salat-salat yang dikerjakan dengan suara yang jelas, tapi jika ada laki-laki di sekitarnya maka dia tidak boleh mengeraskan suara, kecuali jika laki-laki tersebut masih mahramnya.

Kedua, wanita melakukan salat berjamaah di belakang jamaah laki-laki. Kaum wanita dibenarkan salat berjamaah di belakang kaum pria. Ini didasarkan hadis Anas radhiyallahu'anha yang menyatakan bahwa:

" Aku bersana seorang anak yatim piatu, bermakmum kepada Rasululah di rumah kami. Sedangkan ibuku, Ummu Sulaim, ikut salat di belakang kami". (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i)

Ummu Salamah menyatakan ," Ketika Rasulullah mengucapkan salam, kaum wanita langsung berdiri setelah beliau selesai mengucapkan salam, sedangkan beliau sendiri diam sejenak di tempatnya". (HR Bukhari, ABu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah)

Dari dua hadis tersebut dan hadis hadis lainnya yang menjaleskan masalah ini, dipetik dua pelajaran penting yakni:

1. Wanita boleh salat di belakang shaf laki-laki

2. Wanita yang berdiri di belakang laki-laki, sekalipun tidak ada wanita lain yang menyertainya, ia tetap harus berdiri di shaf paling belakang sendirian. Begitu pula bila dia salat bersama seorang laki-laki yang masih mahramnya, tetap harus berdiri di belakangnya.

Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahram dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahram.

Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahram tanpa ada jamaah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada jamaah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510)

Lebih Baik Bagi Wanita Adalah Salat di Rumahnya

Wanita tetap diperkenankan mengerjakan salat berjamaah di masjid, namun salat wanita lebih baik adalah di rumahnya.

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)

Apabila wanita ingin melakukan salat berjamaah di masjid, maka ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Minta izin kepada suami atau mahram terlebih dahulu dan hendaklah suami tidak melarangnya.
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Handlalah bin Ali bahwa Mihjan bin Al Adra' telah menceritakan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, lalu beliau mendapati seorang laki-laki membaca tasyahud seusai shalat yang mengucapkan: Allahumma inni as'aluka Ya Allah Al Ahad As Shamad alladzii lam yalid wa lam yuulad walam yakul lahuu kufuwan ahad antaghfira lii dzunuubi innaka antal ghafuurur rakhiim (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, Dzat yang Maha Esa, Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, tiada beranak dan tidak pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia, semoga Engkau mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Maka beliau bersabda: Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More