Puasa Batal, Wajib Qadha dan Membayar Kafarat Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki
Sabtu, 01 April 2023 - 14:47 WIB
Namun jika keluar mani dikarenakan memandang atau membayangkan padahal tidak biasanya dia keluar mani karena melakukan hal itu; atau memang biasa keluar mani/madzi dengan hanya memandang atau membayangkan, maka ia tidak wajib membayar kafarah.
3. Makan dan minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja (walaupun sesuatu yang tidak lazim dimakan) yang telah sampai di tenggorokan; dan muntah dengan sengaja kemudian menelannya kembali meski tanpa sengaja.
Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yang masuk ke perut atau rongga badan lainnya yang tidak melalui mulut. Karena pada dasarnya yang mwajibkan kafarah itu adalah faktor kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
4. Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia berniat lagi.
5. Sengaja membatalkan puasa tanpa ada uzur seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita.
3. Makan dan minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja (walaupun sesuatu yang tidak lazim dimakan) yang telah sampai di tenggorokan; dan muntah dengan sengaja kemudian menelannya kembali meski tanpa sengaja.
Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yang masuk ke perut atau rongga badan lainnya yang tidak melalui mulut. Karena pada dasarnya yang mwajibkan kafarah itu adalah faktor kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
4. Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia berniat lagi.
5. Sengaja membatalkan puasa tanpa ada uzur seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)