Tata Cara Mengafani Jenazah Perempuan dan Dalilnya

Jum'at, 05 Mei 2023 - 19:25 WIB
والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين


“Mayit wanita dimulai pengafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363).

Tata Cara Mengafani Jenazah Perempuan

Seperti dilansir NU online, secara ringkas inilah tatacara mengafani jenazah perempuan :

1. Bentangkan 2 helai kain yang akan menutupi tubuhnya

2. Di atasnya, bentangkan kain sarung (izar) yang akan menutupi pusar ke bawah

3. Di atas izar, bentangkan gamis untuk menutupi tubuh bagian atas

4. Di atas gamis, bentangkan kerudung (khimar) di posisi kepala

5. Letakkan mayit

6. Mulai pakaikan izar, gamis dan khimar pada mayit

7. Pakaikan 2 helai kain yang menutupi sekujur mayit. Semua kain yang digunakan ialah disunahkan berwarna putih.

Penjelasan di atas tentu saja merupakan tatacara sempurna dalam mengkafani jenazah perempuan. Untuk minimalnya, mengafani jenazah perempuan ialah dengan pakaian yang menutupi auratnya ketika ia masih hidup. Tapi tentu saja kita sangat dianjurkan untuk melakukan hal yang sempurna dalam beribadah.

Tata cara di atas, disesuaikan dengan hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengafani jenazah putri beliau, Ummi Kaltsum Ra. dengan tata cara demikian.



WallahuA'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Yang pertama kali yang dihisab (dihitung) dari perbuatan seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalatnya. Jika sempurna ia beruntung dan jika tidak sempurna, maka Allah Azza wa Jalla berfirman, Lihatlah apakah hamba-Ku mempunyai amalan shalat sunnah? Bila didapati ia memiliki amalan shalat sunnah, maka Dia berfirman Lengkapilah shalat wajibnya yang kurang dengan shalat sunnahnya

(HR. Nasa'i No. 463)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More