Sidang Pertama Gugatan Panji Gumilang Terhadap Anwar Abbas Digelar 26 Juli 2023
Sabtu, 15 Juli 2023 - 08:02 WIB
JAKARTA - Sidang pertama gugaan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas , dijadwalkan pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat. "Ini berdasarkan surat yang sudah saya baca," ujar Dr H Anwar Abbas.
Di sisi lain, Anwar Abbas telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) untuk menghadapi tuntutan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.
"Saya memberi kuasa DPP FAPP yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi di pengadilan," ujar Anwar Abbas kepada SINDOnews, Sabtu 15 Juli 2023.
Anwar Abbas menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat Anwar Abbas Rp1 triliun.Gugatan tersebut didasarkan pada kerugian immaterial yang diderita ponpes al-Zaytun.
Anwar Abbas menandatangani surat kuasa khusus pada Jumat, 14 Juli 2023 di Jakarta. Ada 36 orang advokat yang ditunjuk. Mereka ini yang akan diterjunkan untuk membela Buya Anwar Abbas di pengadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
"Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut maka semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada FAPP," demikian Anwar Abbas.
Di sisi lain, Anwar Abbas telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) untuk menghadapi tuntutan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.
"Saya memberi kuasa DPP FAPP yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi di pengadilan," ujar Anwar Abbas kepada SINDOnews, Sabtu 15 Juli 2023.
Anwar Abbas menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat Anwar Abbas Rp1 triliun.Gugatan tersebut didasarkan pada kerugian immaterial yang diderita ponpes al-Zaytun.
Anwar Abbas menandatangani surat kuasa khusus pada Jumat, 14 Juli 2023 di Jakarta. Ada 36 orang advokat yang ditunjuk. Mereka ini yang akan diterjunkan untuk membela Buya Anwar Abbas di pengadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
"Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut maka semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada FAPP," demikian Anwar Abbas.
(mhy)