Kasus Khalid tentang Laila, Membaca Sikap Umar dengan Khalifah Abu Bakar
Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:43 WIB
Di sisi lain, menurut pendapat Abu Bakar, dalam situasi demikian lebih berbahaya untuk membuat perhitungan serupa ini. Terbunuhnya satu orang atau sekelompok orang bukanlah soal salah atau tidak salah. Bahaya itu akan mengancam seluruh negara, pemberontakan akan berkecamuk di sana sini. Dan panglima ini, yang dituduh bersalah, akan memicu bahaya dan bencana besar yang selama itu sangat dikhawatirkan.
Perkawinannya dengan perempuan di luar kebiasaan orang Arab, bahkan sebelum habis idahnya, jika itu terjadi pada seorang panglima dalam suasana perang, sesuai dengan hukum perang perempuan itu akan menjadi miliknya. (
Menurut Haekal, menerapkan hukum secara kaku tidak berlaku terhadap orang-orang jenius dan orang-orang besar semacam Khalid, terutama bilamana hal itu membahayakan atau mengancam kedaulatan negara.
Kaum Muslimin memang memerlukan pedang Khalid, dan yang lebih mereka perlukan lagi ialah ketika Abu Bakar memanggilnya dan memberikan teguran keras kepadanya.
Ketika itu Musailamah di Yamamah, tak jauh dari Butah, dengan empat puluh ribu pengikutnya dari Banu Hanifah yang sedang keras-kerasnya memberontak kepada Islam dan kaum Muslimin. ( )
Mereka dapat mengalahkan Ikrimah bin Abi Jahl yang telah memimpin pasukan Muslimin. Maka untuk mengalahkannya harapan satu-satunya kini terletak di pedang Khalid.
Adakah karena pembunuhan atas Malik bin Nuwairah itu, atau karena Laila yang cantik jelita, yang telah menggoda Khalid, lalu Khalid dipecat dan pasukan Muslimin menjadi korban pasukan Musailamah, dengan segala akibat yang akan dihadapi agama Allah ini? ( )
Khalid adalah suatu mukjizat Allah dan pedangnya adalah pedang Allah — Saifullah. Itulah kebijakan Khalifah Abu Bakar ketika memanggil Khalid, cukup hanya dengan menegurnya, dan dalam waktu bersamaan diperintahkannya ia berangkat ke Yamamah guna menghadapi Musailamah. (Bersambung)
Perkawinannya dengan perempuan di luar kebiasaan orang Arab, bahkan sebelum habis idahnya, jika itu terjadi pada seorang panglima dalam suasana perang, sesuai dengan hukum perang perempuan itu akan menjadi miliknya. (
Menurut Haekal, menerapkan hukum secara kaku tidak berlaku terhadap orang-orang jenius dan orang-orang besar semacam Khalid, terutama bilamana hal itu membahayakan atau mengancam kedaulatan negara.
Kaum Muslimin memang memerlukan pedang Khalid, dan yang lebih mereka perlukan lagi ialah ketika Abu Bakar memanggilnya dan memberikan teguran keras kepadanya.
Ketika itu Musailamah di Yamamah, tak jauh dari Butah, dengan empat puluh ribu pengikutnya dari Banu Hanifah yang sedang keras-kerasnya memberontak kepada Islam dan kaum Muslimin. ( )
Mereka dapat mengalahkan Ikrimah bin Abi Jahl yang telah memimpin pasukan Muslimin. Maka untuk mengalahkannya harapan satu-satunya kini terletak di pedang Khalid.
Adakah karena pembunuhan atas Malik bin Nuwairah itu, atau karena Laila yang cantik jelita, yang telah menggoda Khalid, lalu Khalid dipecat dan pasukan Muslimin menjadi korban pasukan Musailamah, dengan segala akibat yang akan dihadapi agama Allah ini? ( )
Khalid adalah suatu mukjizat Allah dan pedangnya adalah pedang Allah — Saifullah. Itulah kebijakan Khalifah Abu Bakar ketika memanggil Khalid, cukup hanya dengan menegurnya, dan dalam waktu bersamaan diperintahkannya ia berangkat ke Yamamah guna menghadapi Musailamah. (Bersambung)
(mhy)