Hukum Tajwid Surat Ibrahim Ayat 1-4

Senin, 29 Juli 2024 - 20:22 WIB
3. Huruf Ra dibaca tafkhim (tebal), sebab berharakat fathah.

وَيَصُدُّوْنَ


Hukum tajwid pada kata diatas yaitu Mad thabi’i (mad ashli), sebab huruf wawu mati setelah dlommah.

Tarqiq

عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ


Hukum tajwid pada kata di atas yaitu:

1. Ikhfa Ausath (pertengahan), sebab nun mati menghadapi huruf Sin. Cara membaca ikhfa ausath adalah bacaan ikhfa dan ghunnahnya sama (sedang).

2. Mad thabi’i (mad ashli), sebab huruf ya mati setelah kasrah.

3. Tarqiq (tipis), sebab Lam Jalalah didahului oleh kasrah, lalu dibaca dengan panjang 1 alif.

Qolqolah Sughra

وَيَبْغُوْنَهَا


Hukum tajwid pada kata diatas yaitu:

1. Qolqolah sughra, sebab huruf qolqolah yaitu Ba sukun asli.

2. Mad thabi’i (mad ashli), sebab huruf wawu mati setelah dlommah dan huruf alif mati setelah fathah.

Mad ‘iwadl

عِوَجًا ۗ 


Hukum tajwid pada kata diatas yaitu Mad ‘iwadl, sebab huruf alif tanwin fathah lalu bacaannya waqaf (berhenti). Panjang mad ‘iwadl yaitu 1 alif.

Mad wajib Muttashil

اُولٰٓئِكَ


Hukum tajwid pada kata diatas yaitu Mad wajib muttashil, sebab mad thabi’i (mad ashli) menghadapi huruf hamzah dalam 1 kata. Panjang mad wajib muttashil adalah 5 harakat (dua alif setengah).
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
فَلَا تَحۡسَبَنَّ اللّٰهَ مُخۡلِفَ وَعۡدِهٖ رُسُلَهٗؕ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيۡزٌ ذُوۡ انْتِقَامٍؕ (٤٧) يَوۡمَ تُبَدَّلُ الۡاَرۡضُ غَيۡرَ الۡاَرۡضِ وَالسَّمٰوٰتُ‌ وَبَرَزُوۡا لِلّٰهِ الۡوَاحِدِ الۡقَهَّارِ‏ (٤٨)
Maka karena itu jangan sekali-kali kamu mengira bahwa Allah mengingkari janji-Nya kepada rasul-rasul-Nya. Sungguh, Allah Mahaperkasa dan mempunyai pembalasan. Yaitu pada hari ketika bumi diganti dengan bumi yang lain dan demikian pula langit, dan mereka (manusia) berkumpul di Padang Mahsyar menghadap Allah Yang Maha Esa, Mahaperkasa.

(QS. Ibrahim Ayat 47-48)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More