Apakah Kiriman Doa dan Amal Yasinan Sampai kepada Orang yang Sudah Meninggal?
Sabtu, 07 Desember 2024 - 05:59 WIB
2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas Hambali.
3. Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.
Al-Buhuti dalam kitab "Kasyaf al-Qana’" mengatakan, mayoritas Hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal.
Sementara Ibnu Qudamah dalam kitab "as-Syarhul Kabir" mengatakan, ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya.
Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam mazhab Hambali, bahwa ada sebagian ulama Hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran, sehingga diharapkan dia mendapat rahmat.
3. Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.
Al-Buhuti dalam kitab "Kasyaf al-Qana’" mengatakan, mayoritas Hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal.
Sementara Ibnu Qudamah dalam kitab "as-Syarhul Kabir" mengatakan, ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya.
Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam mazhab Hambali, bahwa ada sebagian ulama Hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran, sehingga diharapkan dia mendapat rahmat.
(mhy)
Lihat Juga :