Hukum Fidyah dan Qadha Salat-Puasa Bagi Orang yang Meninggal

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 22:09 WIB
Dalam Mazhab Syafii, jika seseorang semasa hidupnya pernah meninggalkan salat atau puasa wajib, apakah sebab kesibukan atau sebagainya, maka dianjurkan untuk mengqadhanya. Foto/Ist
Ibadah salat dan puasa merupakan perkara wajib yang tidak boleh diremehkan. Ketika seseorang semasa hidupnya pernah meninggalkan salat atau puasa wajib, apakah sebab kesibukan atau sebagainya, maka dianjurkan untuk mengqadhanya (menggantinya).

Apabila sampai akhir hayatnya (wafat), salat atau puasa wajibnya itu belum selesai ia qadha semuanya, maka kerabatnya harus mengqadhanya atau berinisiatif membayar fidyah salat atau puasa wajib si mayit tersebut. ( )

Lantas, apakah hukum membayar fidyah salat atau puasa bagi orang yang telah meninggal? Berikut jawabannya:

Dalam Mazhab Syafi'i , ada tiga pendapat mengenai hukum qadha salat atau puasa seseorang. Bagi yang mampu mengqadhanya semasa hidupnya, akan tetapi belum ia qadha sampai akhir hayatnya, maka ada tiga pendapat, yaitu:

1. Kerabatnya tidak mengqadhanya dan tidak membayar fidyahnya.



2) Diqadha kerabatnya atau orang lain yang diizinkan kerabat atau yang diwasiatkan si mayit.

3) Membayar satu mud dari kebiasaan makanan pokok di daerah itu kepada orang miskin untuk satu salat atau satu puasa wajib yang ditinggal.

Imam Nawawi berkata: Pendapat yang benar lagi dipilih adalah sunah hukumnya bagi kerabat atau orang lain yang diizinkan kerabat atau yang diwasiatkan si mayit mengqadha salat atau puasa si mayit tersebut. Ini berdasarkan hadis:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

"Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih mempunyai qadhaan puasa yang belum diqadha (diganti), maka walinya yang melaksanakannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam as-Subkii juga pernah melaksanakan salat qadha dari sebagian kerabatnya yang sudah meninggal. Akan tetapi dalam suatu pendapat boleh jugabagi keluarga yang ditinggal membayar fidyah salat atau puasa wajib si mait tersebut, berdasarkan hadis:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

"Siapa yang telah meninggal dan ia masih punya tanggungan puasa qadha sebulan, maka hendaknyalah kerabatnya membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari dari puasa." (HR. Tirmidzi)

Dalil di atas menerangkan masalah puasa saja, akan tetapi ulama' menganalogikan puasa dengan salat, sehingga hukumnya sama. ( )

Dengan membayar fidyah satu mud kebiasaan makanan pokok di daerah itu kepada orang miskin untuk satu salat atau puasa wajib yang belum diqadha.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan:

1) Si mayit meninggalkan harta warisan.

2) Si mayit tidak meninggalkan harta warisan.

Jika si mayit meninggalkan harta warisan, maka bagi kerabat si mayit wajib hukumnya mengqadha atau membayar fidyah salat atau puasa wajib tersebut.
Halaman :
Follow
Hadits of The Day
Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Allah 'azza wajalla telah berfirman: Setiap amal anak Adam adalah teruntuk baginya kecuali puasa. Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.  Dan puasa itu adalah perisai. Apabila kamu puasa, maka janganlah kamu merusak puasamu dengan rafats, dan jangan pula menghina orang. Apabila kamu dihina orang atau pun diserang, maka katakanlah, 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa.'  Demi Allah, yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya. Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat kelak daripada wanginya kesturi. Dan bagi mereka yang berpuasa ada dua kebahagiaan. Ia merasa senang saat berbuka lantaran puasanya, dan senang pula saat berjumpa dengan Rabbnya juga karena puasanya.

(HR. Muslim No. 1944)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More