Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab
Minggu, 24 Januari 2021 - 09:16 WIB
7. Anak perempuan dari kakak/adik laki-laki (keponakan)
Ayat di atas secara tidak langsung menjelaskan pihak-pihak yang menjadi mahram Mu'abbad bagi seorang wanita dari jalur Al-Qarabah, sebagai berikut:
1. Ayah kandung, kakek kandung (ayahnya ayah /ayahnya ibu), dst.
2. Anak laki-laki, Cucu laki-laki, dst
3. Kakak/adik laki-laki
4. Kakak/adik laki-laki dari ayah (Paman dari pihak ayah)
5. Kakak/adik laki-laki dari ibu (Paman dari pihak ibu)
6. Anak laki-laki dari kakak/adik perempuan (Keponakan)
7. Anak laki-laki dari kakak/adik laki-laki (Keponakan)
8. Paman yang dimaksud di sini adalah laki-laki yang punya hubungan persaudaraan langsung dengan ayah atau ibu kita. Artinya ia merupakan kakak/adik dari ayah atau ibu. Baik si Paman ini punya hubungan persaudaraan kandung, atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Dalam bahasa kita biasanya disebut: Paman kandung dan Paman tiri.
Sedangkan keponakan yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki dari kakak/adik. Artinya, kita dengan orang tua si keponakan ini punya hubungan persaudaraan. Baik hubungan itu sekandung (seayah dan seibu), atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Itulah 7 pihak yang menjadi mahram bagi seorang wanita dari jalur nasab.
Wallahu A'lam
Ayat di atas secara tidak langsung menjelaskan pihak-pihak yang menjadi mahram Mu'abbad bagi seorang wanita dari jalur Al-Qarabah, sebagai berikut:
1. Ayah kandung, kakek kandung (ayahnya ayah /ayahnya ibu), dst.
2. Anak laki-laki, Cucu laki-laki, dst
3. Kakak/adik laki-laki
4. Kakak/adik laki-laki dari ayah (Paman dari pihak ayah)
5. Kakak/adik laki-laki dari ibu (Paman dari pihak ibu)
6. Anak laki-laki dari kakak/adik perempuan (Keponakan)
7. Anak laki-laki dari kakak/adik laki-laki (Keponakan)
8. Paman yang dimaksud di sini adalah laki-laki yang punya hubungan persaudaraan langsung dengan ayah atau ibu kita. Artinya ia merupakan kakak/adik dari ayah atau ibu. Baik si Paman ini punya hubungan persaudaraan kandung, atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Dalam bahasa kita biasanya disebut: Paman kandung dan Paman tiri.
Sedangkan keponakan yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki dari kakak/adik. Artinya, kita dengan orang tua si keponakan ini punya hubungan persaudaraan. Baik hubungan itu sekandung (seayah dan seibu), atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Itulah 7 pihak yang menjadi mahram bagi seorang wanita dari jalur nasab.
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :