Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab

Minggu, 24 Januari 2021 - 09:16 WIB
7. Anak perempuan dari kakak/adik laki-laki (keponakan)

Ayat di atas secara tidak langsung menjelaskan pihak-pihak yang menjadi mahram Mu'abbad bagi seorang wanita dari jalur Al-Qarabah, sebagai berikut:

1. Ayah kandung, kakek kandung (ayahnya ayah /ayahnya ibu), dst.

2. Anak laki-laki, Cucu laki-laki, dst

3. Kakak/adik laki-laki

4. Kakak/adik laki-laki dari ayah (Paman dari pihak ayah)

5. Kakak/adik laki-laki dari ibu (Paman dari pihak ibu)

6. Anak laki-laki dari kakak/adik perempuan (Keponakan)

7. Anak laki-laki dari kakak/adik laki-laki (Keponakan)

8. Paman yang dimaksud di sini adalah laki-laki yang punya hubungan persaudaraan langsung dengan ayah atau ibu kita. Artinya ia merupakan kakak/adik dari ayah atau ibu. Baik si Paman ini punya hubungan persaudaraan kandung, atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Dalam bahasa kita biasanya disebut: Paman kandung dan Paman tiri.

Sedangkan keponakan yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki dari kakak/adik. Artinya, kita dengan orang tua si keponakan ini punya hubungan persaudaraan. Baik hubungan itu sekandung (seayah dan seibu), atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Itulah 7 pihak yang menjadi mahram bagi seorang wanita dari jalur nasab.



Wallahu A'lam
(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata:  Sudah biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa beberapa hari, hingga kami mengira bahwa beliau akan berpuasa terus. Namun beliau juga biasa berbuka (tidak puasa) beberapa hari hingga kami mengira bahwa beliau akan tidak puasa terus. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyempurnakan puasanya sebulan penuh, kecuali Ramadhan.  Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya ketika bulan Sya'ban.

(HR. Muslim No. 1956)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More