Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab

Minggu, 24 Januari 2021 - 09:16 WIB
6. Anak perempuan dari kakak/adik perempuan (keponakan)

7. Anak perempuan dari kakak/adik laki-laki (keponakan)

Ayat di atas secara tidak langsung menjelaskan pihak-pihak yang menjadi mahram Mu'abbad bagi seorang wanita dari jalur Al-Qarabah, sebagai berikut:

1. Ayah kandung, kakek kandung (ayahnya ayah /ayahnya ibu), dst.

2. Anak laki-laki, Cucu laki-laki, dst

3. Kakak/adik laki-laki

4. Kakak/adik laki-laki dari ayah (Paman dari pihak ayah)

5. Kakak/adik laki-laki dari ibu (Paman dari pihak ibu)

6. Anak laki-laki dari kakak/adik perempuan (Keponakan)

7. Anak laki-laki dari kakak/adik laki-laki (Keponakan)

8. Paman yang dimaksud di sini adalah laki-laki yang punya hubungan persaudaraan langsung dengan ayah atau ibu kita. Artinya ia merupakan kakak/adik dari ayah atau ibu. Baik si Paman ini punya hubungan persaudaraan kandung, atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Dalam bahasa kita biasanya disebut: Paman kandung dan Paman tiri.

Sedangkan keponakan yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki dari kakak/adik. Artinya, kita dengan orang tua si keponakan ini punya hubungan persaudaraan. Baik hubungan itu sekandung (seayah dan seibu), atau seayah tapi lain ibu, atau seibu tapi lain ayah. Itulah 7 pihak yang menjadi mahram bagi seorang wanita dari jalur nasab.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
خُذِ الۡعَفۡوَ وَاۡمُرۡ بِالۡعُرۡفِ وَاَعۡرِضۡ عَنِ الۡجٰهِلِيۡنَ
Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.

(QS. Al-A'raf Ayat 199)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More