Peganglah Fatwa Para Ulama Kredibel, Bukan Fatwa Sosial Media
Senin, 05 Juli 2021 - 12:17 WIB
"Penutupan masjid-masjid dan Ka'bah serta apa saja yang serupa dengannya untuk suatu keperluan (hajat) tidak apa-apa; dan jangan dikatakan (bahwa penutupan tersebut) termasuk bagian dari menghalangi masjid-masjid untuk (dijadikan sebagai tempat) dzikrullah. sebab hal ini kadang-kadang dilakukan untuk suatu kemaslahatan atau hajat atau suatu darurat tertentu."
Sahabat mulia, dalam suasana darurat/KLB atau pandemic Covid-9 yang nyata-nyata mengancam jiwa manusia, kembalilah kepada Fatwa-fatwa Jamaiy (kolektif) para ulama kredibel, dan bukan kepada pendapat pribadi yang sempit.
Kepada warga Muhammadiyah, berpeganglah pada edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, yang dirumuskan bersama oleh Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana PP Muhammadiyah, dan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).
Sahabat mulia, dalam suasana darurat/KLB atau pandemic Covid-9 yang nyata-nyata mengancam jiwa manusia, kembalilah kepada Fatwa-fatwa Jamaiy (kolektif) para ulama kredibel, dan bukan kepada pendapat pribadi yang sempit.
Kepada warga Muhammadiyah, berpeganglah pada edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, yang dirumuskan bersama oleh Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana PP Muhammadiyah, dan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)