Hati-hati Pamer Kemesraan di Medsos, Bisa Jadi Pintu Masuk Sihir
Senin, 18 Oktober 2021 - 07:31 WIB
2. Islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah
Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia. Ibnu Sholah mengatakan, "jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,"Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya '. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,
'Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar.' (al-Minhaj, hlm. 497).
3. Gambar atau foto kemesraan ini bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya
Terutama ketika terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya. Lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar. Dan memicu orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
""Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya).
"Boleh jadi, kita menganggap hal biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai sumber dosa. Mencegah lebih baik dari pada mengobati,"papar Ustadz Ammi Nur Baits.
Wallahu A'lam
Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia. Ibnu Sholah mengatakan, "jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,"Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya '. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة
'Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar.' (al-Minhaj, hlm. 497).
3. Gambar atau foto kemesraan ini bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya
Terutama ketika terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya. Lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar. Dan memicu orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
""Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya).
"Boleh jadi, kita menganggap hal biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai sumber dosa. Mencegah lebih baik dari pada mengobati,"papar Ustadz Ammi Nur Baits.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :