Mengenal Jenis Najis dan Tata Cara Bersucinya

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:48 WIB
e. Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i

Hukumnya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama (ijma’).

f. Hewan Babi

Allah Ta'ala berfirman :

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS al-An’am:145)

g. Daging hewan yang tidak halal dimakan

Pada saat perang Khaibar Nabi melarang memakan daging keledai jinak dan menyuruh membersihkan periuk-periuk yang digunakan untuk merebus daging tersebut (HR Bukhari dan Muslim dari Anas).

3. Najis Mugholladzhoh (najis berat)

Najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 atau 8 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah najisnya jilatan anjing (HR Muslim).



Wallahu a’lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, yaitu seorang yang sudah tua berzina, orang miskin namun sombong, dan pemimpin yang pendusta.

(HR. Nasa'i No. 2528)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More