Mahar Nikah dalam Islam, Berikut Benda yang Bisa Dijadikan Mas Kawin

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:05 WIB
Para ulama mengatakan mengatakan di antara syarat mahar benda adalah benda yang memiliki nilai (mutamawwil), suci/ tidak najis (thohir), bermanfaat (muntafi' bihi), bisa diserahkan (maqdur) dan diketahui kadarnya (ma'lum).

3. Mahar Berupa Jasa (Ujroh)

Para ulama sepakat bahwa mahar dapat berwujud pemberian manfaat atas sesuatu kepada istri. Seperti mahar pernikahan Nabi Musa 'alaihissalam dengan putri Nabi Syuaib 'alaihissalam yang berupa jasa pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa.

Berkatalah dia (Syu’aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku 8 tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik." (QS. Al-Qashas: Ayat 27)

Namun para ulama berbeda pendapat terkait mahar dalam bentuk jasa yang diisyaratkan dalam hadis-hadis pernikahan sahabat. Mahar berupa jasa dinilai tidak memiliki nilai harta. Seperti mahar pernikahan Ummu Sulaim dan Abu Thalhah dalam riwayat An-Nasai, yang berupa keislamannya.

Imam Abu Ja'far ath-Thahawi (wafat 312 H) dalam kitabnya Syarah Ma'ani al-Atsar berkata: "Mahar Islam itu bukanlah mahar secara haqiqi. Namun maksudnya adalah maksud dari pernikahannya dengan tujuan keislamannya. Dengan demikian, maknanya adalah ia menikahinya agar memeluk agama Islam."

Mahar keislaman itu dibolehkan sebelum diwajibkannya mahar berupa harta dalam QS. An-Nisa' Ayat 4. Sebab, Abu Thalhah termasuk sahabat Anshor yang masuk Islam pada masa awal fase Madinah.

Mahar Berupa Hafalan Al-Qur'an

Begitu pula mahar pernikahan yang berupa bacaan Al-Qur'an. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu berkata. Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata: "Sesungguhnya aku menghibahkan diriku." Wanita itu berdiri agak lama, lalu seorang laki-laki pun berkata: "Nikahkahlah aku dengannya, jika memang Anda tidak berhasrat padanya." Beliau lantas bertanya: "Apakah kamu memiliki sesuatu untuk maharnya?" Laki-laki itu berkata: "Aku tidak punya apa-apa kecuali kainku ini." Beliau bersabda: "Jika kamu memberikannya, maka kamu duduk tidak berkain. Carilah sesuatu."

Laki-laki itu menjawab: "Aku tidak mendapatkan sesuatu." Beliau bersabda lagi: "Carilah, meskipun hanya berupa cincin besi." Namun laki-laki itu ternyata tak mendapatkan sesuatu, akhirnya beliau bertanya: "Apakah kamu hafal sesuatu dari Al-Qur'an? " Laki-laki itu menjawab: "Ya", yaitu Surat ini dan ini." Ia menyebutkannya. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya kami menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al-Qur'an-mu." (HR Al-Bukhari Muslim)

Dalam hadis ini terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al-Qur'an dan bolehnya mengambil upah dari mengajar Al-Qur'an.

Allahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More