5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
Kamis, 17 Februari 2022 - 21:36 WIB
Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian ditulis oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha' jilid 3 halaman 40.
Selain itu ada juga hadits menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama' Qashar. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, danAshar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan." (HR Muslim 705).
3. Sebab Sakit
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak sholat. Dalilnya adalah hadits Nabawi berikut: "Bahwa Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut juga bukan karena hujan."
4. Sebab Haji
Para jamaah haji disyariatkan untuk menjamak dan mengqashar shalat Zhuhur dan Ashar ketika berada di Arafah dan Muzdalifah. Dalilnya adalah: "Dari Abi Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada Haji wada'. (HR Al-Bukhari 1674)
5. Sebab Keperluan Mendesak
Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjamak, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.
Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah berfirman:"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan". (QS. Al-Hajj: 78)
Dari Ibnu Abbas: "Beliau tidak ingin memberatkan ummatnya". (HR Muslim 705)
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.
Selain itu ada juga hadits menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama' Qashar. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, danAshar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan." (HR Muslim 705).
3. Sebab Sakit
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak sholat. Dalilnya adalah hadits Nabawi berikut: "Bahwa Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut juga bukan karena hujan."
4. Sebab Haji
Para jamaah haji disyariatkan untuk menjamak dan mengqashar shalat Zhuhur dan Ashar ketika berada di Arafah dan Muzdalifah. Dalilnya adalah: "Dari Abi Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada Haji wada'. (HR Al-Bukhari 1674)
5. Sebab Keperluan Mendesak
Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjamak, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.
Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah berfirman:"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan". (QS. Al-Hajj: 78)
Dari Ibnu Abbas: "Beliau tidak ingin memberatkan ummatnya". (HR Muslim 705)
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.
(rhs)
Lihat Juga :