Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa Ramadhan
Senin, 11 April 2022 - 22:17 WIB
Hukum mendengarkan musik saat puasa Ramadhan terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan, ada juga yang menyebutnya makruh, dan ada juga yang membolehkannya.
Pada hakikatnya, puasa merupakan bentuk ibadah dengan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu serta hal-hal yang berpotensi membatalkannya. Dalam hal ini, umat muslim yang berpuasa harus bijak untuk menghindari hal-hal yang memungkinkan pahala puasa berkurang atau bahkan bisa membatalkannya.
Dilansir dari portal Islami.co, ulama yang membolehkan mendengarkan musik adalah Imam Al-Haramain, Imam Al-Ghazali, Imam Ar Rafi'i dan Abu Bakar bin Al Arabi. Dalam Kitab Al-Fiqhul Islami Wa adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyertakan perkataan Al Iz bin Abdissalam bahwa ada sekelompok Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para tabiin serta para imam mujtahid yang menghalalkan bermain dan mendengarkan musik.
قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه
Artinya: "Al Iz bin Abdissalam berkata Adapun kecapi dan alat-alat yang menggunakan dawai (tali senar: jawa) seperti halnya rabab dan qanun, maka menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab empat adalah haram memainkan dan mendengarkannya. Sedangkan menurut pendapat yang lebih shahih, hanya termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabi'in maupun sejumlah imam mujtahid berpendapat bahwa memainkan dan mendengarkan alat musik ini dibolehkan."
Kemudian, dalam Kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa tidak ada ayat Al-Qur'an ataupun hadis Nabi yang secara gamblang menghukumi musik. Menurutnya juga mendengarkan musik sama saja mendengarkan suara benda mati atau suara hewan.
Ketika suara itu mengandung kebaikan, maka halal dan boleh didengarkan. Namun, apabila suara musik tersebut mengandung pesan yang kurang baik, maka memperdengarkannya dilarang.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas dapat dipahami bahwa tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadits yang secara spesifik melarang umat muslim untuk mendengarkan musik, termasuk di bulan ramadhan sekalipun.
Namun dapat dipahami juga bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat tidak disertai perbuatan maksiat seperti pesta miras ataupun suara musik tersebut mengandung unsur-unsur keburukan di dalamnya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Khilafiyah Hukum Musik dalam Islam
Pada hakikatnya, puasa merupakan bentuk ibadah dengan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu serta hal-hal yang berpotensi membatalkannya. Dalam hal ini, umat muslim yang berpuasa harus bijak untuk menghindari hal-hal yang memungkinkan pahala puasa berkurang atau bahkan bisa membatalkannya.
Dilansir dari portal Islami.co, ulama yang membolehkan mendengarkan musik adalah Imam Al-Haramain, Imam Al-Ghazali, Imam Ar Rafi'i dan Abu Bakar bin Al Arabi. Dalam Kitab Al-Fiqhul Islami Wa adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyertakan perkataan Al Iz bin Abdissalam bahwa ada sekelompok Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para tabiin serta para imam mujtahid yang menghalalkan bermain dan mendengarkan musik.
قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه
Artinya: "Al Iz bin Abdissalam berkata Adapun kecapi dan alat-alat yang menggunakan dawai (tali senar: jawa) seperti halnya rabab dan qanun, maka menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab empat adalah haram memainkan dan mendengarkannya. Sedangkan menurut pendapat yang lebih shahih, hanya termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabi'in maupun sejumlah imam mujtahid berpendapat bahwa memainkan dan mendengarkan alat musik ini dibolehkan."
Kemudian, dalam Kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa tidak ada ayat Al-Qur'an ataupun hadis Nabi yang secara gamblang menghukumi musik. Menurutnya juga mendengarkan musik sama saja mendengarkan suara benda mati atau suara hewan.
Ketika suara itu mengandung kebaikan, maka halal dan boleh didengarkan. Namun, apabila suara musik tersebut mengandung pesan yang kurang baik, maka memperdengarkannya dilarang.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas dapat dipahami bahwa tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadits yang secara spesifik melarang umat muslim untuk mendengarkan musik, termasuk di bulan ramadhan sekalipun.
Namun dapat dipahami juga bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat tidak disertai perbuatan maksiat seperti pesta miras ataupun suara musik tersebut mengandung unsur-unsur keburukan di dalamnya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Khilafiyah Hukum Musik dalam Islam
(rhs)